SABUROmedia, Ambon — Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena dengan tegas meminta masyarakat Kota Ambon, khususnya pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk tidak membayar uang tagihan parkir di ruas-ruas jalan yang bukan ditetapkan sebagai penetapan ruas parkir sesuai Surat Keputusan Walikota Ambon Nomor 1923 Tanggal Tahun 2024 Tanggal 3 Desember 2024 Tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan Di Tepi Jalan Umum Tahun 2025.
Penegasan Wattimena ini mengingat masih adanya laporan dan pengaduan masyarakat tentang praktek-praktek Pungutan Liar (Pungli) yang dilakoni baik oleh pihak tertentu maupun oleh oknum Pegawai Dinas Perhubungan Kota Ambon.
Bahkan Wattimena sudah memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella menindak oknum pegawainya yang coba-coba terlibat Pungli parkir.
Kepada Media SM di ruang kerjanya (25/03/2025 ) Wattimena minta kepada semua masyarakat Kota Ambon, diluar 27 ruas Parkir sesuai SK Walikota Ambon yang bisa dipungut tidak usah mau membayar retribusi Parkir Ilegal. Tetapi masyarakat juga dihimbau untuk memperhatikan dengan teliti kelengkapan juru parkir, baik tanda pengenal yang dipakainya, maupun karcis parkir yang diberikan apakah sah/asli atau ada spekulasi untuk mencari keuntungan pribadi, jangan segan untuk melaporkan, tegas Walikota Ambon ini.
Untuk itu, masyarakat Kota Ambon perlu mengetahui dengan jelas ruas jalan mana saja yang menjadi bagian dari 27 ruas parkir tersebut. Sehingga tidak perlu membayar jika bukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Ambon.
Lanjutnya 27 ruang parkir sesuai SK Walikota Ambon yakni; Jalan Sultan Baabulah, Jalan dr. Sitanala, Jalan Yos Sudarso, Jalan Pala, Jalan Pattimura, Jalan Sam Ratulangi, Lorong Puskud dan sekitarnya.
Lanjut Jalan Diponegoro, Jalan Said Perintah, Jalan Philip Latumahina, Jalan Dana Kopra, Lorong Cempaka, Lorong Sekawan, Jalan dr. Kayadoe (depan RSU dr. Haulusy), Jalan Sisimangaraja, Depan SPN Passo, Jalan Terminal Passo, Lorong Tanah Rata (Samping Hotel Chantika).
Kemudian Jalan A. M. Sangadji, Jalan Anthony Rheebok, Jalan Sultan Hairun, Jalan D. I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Setia Budhy, Jalan Imam Bonjol, Jalan Yan Paays serta Jalan Kapitan Ulupaha.
Disisi lain Kadis Perhubungan Kota Ambon, Yan suitella Menyampaikan pernyataan tegas dari Wali Kota Ambon adalah patut untuk di jalankan dan dipatuhi. Sedangkan dari Dinas Perhubungan sendiri telah melakukan langkah-langkah konkrit sesuai dengan pernyataan tegas Walikota Ambon, jelas Kadishub Kota Ambon ini.
” Dan Saya sampaikan kepada semua masyarakat ketika ada penagihan ruas jalan di luar 27 ruas parkir yang telah ditetapkan Walikota Ambon, penagihan yang dilakukan jangan mau membayar, tegas Suitella ke rekan media (SM-MSA)