SABUROmedia, Bursel — Ketua GPI Kabupaten Buru Selatan Risman Kelian berharap kepada Bupati dan Dinas terkait membatasi gerak atau keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Tenaga Pendidik Guru aktif Menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Di Kab. Buru Selatan, hal ini harus di sesuaikan dengan PERATURAN Menpan-RB Nomor 21 Thn 2024 bahwa Guru Tidak bisa Merangkap Jabatan
Kelian Menyampaikan larangan keterlibatan tenaga Guru melalui beberapa pertimbangan yakni tenaga pendidik saat ini masih sangat minim dan Dibutuhkan baik di Sekolah, Daerah Saat ini membutuhkan karena kuota kebutuhan belum memenuhi secara baik.
Menurutnya jika dibiarkan Guru menjabat sebagai Pj. Kepala Desa maka pendidikan tidak akan berjalan maksimal, karena tenaga Pendidik saat ini sangat membutuhkan dalam proses pembelajaran belajar Mengajar, sehingga Jika kurangnya tenaga pendidik karena diambil atau diangkat menjadi Pj. Kepala Desa maka hal ini dikhawatirkan berdampak Pada kegiatan Belajar mengajar kedepannya.
Kelian Juga Menyampaikan Ada Perang Modus Yang sengaja dimainkan oleh Oknum Guru dengan Mengubah status Gurunya sebagai Pegawai di UPTD dan Hal ini tentunya Merugikan Dunia Pendidikan .
Ketua GPI Kab. Buru Selatan Risman Kelian Berharap dalam Pemerintahan Yang Baru Ini Bupati Buru Selatan Bisa Membuat Satu kesepakan bersama dengan Anggota DPRD Kab. Buru Selatan agar ada batasan Manuver Tenaga Pendidik (GURU) Untuk merangkap jabatan Pj. Kepala Desa.
Ia juga berharap Evaluasi kinerja Pj. Kepala Desa dilakukan Selama Kurun Waktu 6 bulan sekali. Tujuannya untuk meningkatkan kinerja dalam soal Pemerintahan serta memberikan bentuk pelayanan kepada seluruh masyarakat. (SM)