SABUROmedia, Ambon – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Provinsi Maluku, resmi membuka pendaftaran calon Ketua Umum kepengurusan baru.
Muswil ini akan dirangkai dengan Seminar Asta Cita Nasional, yang dilakukan lantaran masa jabatan kepengurusan saat ini atau Periode 2019 – 2024 sejatinya telah berakhir pada Desember 2024, namun pasca Munas XIV BKPRMI di Kota Medan Sumatera Utara pada Agustus 2024 yang lalu telah terjadi perubahan AD ART khususnya terkait perubahan periodeisasi dari 4 Tahun berubah menjadi 5 tahun. Jika ikut itu, maka kepengurusan ini baru akan berakhir pada Desember 2025, namun Ketua Umum DPW BKPRMI Maluku, Akhiena Ahmad Ilham Sipahutar mempercepat Muswil, sebab itu, panitia pelaksana Muswil mulai melakukan persiapan, dan kegiatan ini akan terpusat di Aula Kantor Gubernur Provinsi Maluku nantinya.
“ Panitia Pelaksana Muswil ke-VIII DPW BKPRMI Maluku telah membahas persiapan Muswil bersama Pengurus pasca ditetapkan dalam Pleno DPW BKPRMI Provinsi Maluku, 24 Desember 2024 yang lalu di Cafe Ujung JMP Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon. Jadwal (Muswil) akan dilaksanakan pada 15 Februari 2025 dan kita telah membuka pendaftaran Ketua Umum kepengurusan baru,” kata Koordinator Steering Committee (SC) Febri Wally., ST dan Ketua Organizing Committee (SC) Muswil ke-VIII DPW BKPRMI Maluku, Burhanudin Rumbouw ke Media SM, Senin, (03/02/2025).
Katanya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pengurus DPP BKPRMI di Jakarta untuk mendapatkan asistensi dan arahan terkait pelaksanaan Muswil ini.

Kata Febri, pihaknya membuka kesempatan bagi siapa saja yang berminat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum DPW BKPRMI Maluku Periode 2025-2030 asalkan memenuhi persyaratan sesuai yang tertuang dalam ketentuan AD-ART BKPRMI Hasil Munas XIV Medan.
“ Para Pengurus atau kader DPW dan DPD Kab/ Kota yang memenuhi syarat dipersilakan mendaftar. Ini adalah bentuk semangat demokrasi dalam organisasi, memberikan peluang bagi kader terbaik untuk tampil dan memimpin,” katanya.
Periode Waktu Pendaftaran dibuka sejak 03 Februari hingga 13 Februari 2025 di Sekretariat Panitia, di Hotel Hero, Jalan Raya Pattimura Kota Ambon. Adapun persyaratannya, yaitu :
1. Aktifis Pemuda Remaja Masjid/ BKPRMI dan terdaftar sebagai anggota,
2. Berkomitmen untuk menjiwai Muwahhid, Mujahid, Muaddib, Musaddid, Mujaddid.
3. Telah lulus kaderisasi Latihan Mujahid Dakwah Level Dua (LMD 2) dibuktikan dengan Sertifikat Kelulusan yang dikeluarkan oleh Dirnas LPPDSDM DPP BKPRMI (ART BAB III PAsal 19 Ayat 2 huruf (a)
4. Mampu Membaca Al – Qur’an secara tartil. (ART BAB III Pasal 19 Ayat 1 Huruf (c).
5. Setia kepada azas, tujuan dan perjuangan organisasi serta memiliki loyalitas pengabdian dan kepatuhan atas ketentuan organisasi. (ART BAB III Pasal 19 Ayat 1 huruf (b).
6. Mampu dan cakap dalam melaksanakan tugas dan dapat menjadi tauladan utama dalam organisasi serta memiliki dedikasi demi kemajuan BKPRMI. (ART BAB III Pasal 19 Ayat 1 Huruf (d) dan (e)
7. Pernah atau sedang menjabat sebagai unsur Dewan Pengurus Wilayah (DPW) BKPRMI Provinsi Maluku atau berpengalaman dalam memimpin organisasi BKPRMI setingkat dibawahnya minimal 1 (Satu) Periode penuh yang dapat dibuktikan dengan melampirkan SK Kepengurusan. (ART BAB III Pasal 19 Ayat 1 huruf (f)
8. Bersedia tinggal dan/atau beraktifitas di Ibukota Provinsi jika terpilih jadi Ketua Umum DPW BKPRMI Maluku. (ART BAB III Pasal 19 Ayat 1 Huruf (g)
9. Tidak pernah atau sedang terlibat terkait Miras, Narkoba, Perjudian, Asusila dan Pelecehan seksual Lainnya. (ART BAB VIII Pasal 43 Ayat 2)
10. Tidak sedang memiliki masalah kasus hukum (ART BAB VIII Pasal 43 Ayat 2)
11. Mendapat rekomendasi secara tertulis sekurang – kurangnya oleh 3 (Tiga) DPD BKPRMI Se Maluku
12. Maksimal usia bakal calon Ketua Umum DPW BKPRMI Maluku 50 (Lima Puluh) Tahun pada saat dilaksanakannya MUSWIL VIII.
13. Menyampaikan Formulir Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, Pasfhoto 4×6 (Unifrom BKPRMI), Visi, Misi, Arah kebijakan dan Program Organisasi secara tertulis
Sementara Ketua Umum DPW BKPRMI Maluku, Ahmad Ilham Sipahutar., ST., M.Si, menyatakan bahwa, BKPRMI adalah organisasi kader dakwah dan pendidikan bagi Pemuda Remaja Masjid di seluruh Indonesia yang berstatus kemasyarakatan, kepemudaan, dan independen serta memiliki hubungan kemitraan dengan lembaga dakwah Islam lainnya.
“ BKPRMI bertujuan memberdayakan dan mengembangkan potensi Pemuda Remaja Masjid agar bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki wawasan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan yang utuh dan kokoh, serta senantiasa memakmurkan masjid sebagai pusat ibadah, perjuangan dan sosial budaya dengan tetap berpegang teguh kepada prinsip aqidah, ukhuwah dan dakwah Islamiyah untuk mewujudkan masyarakat marhamah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Ilham Sipahutar yang juga Fungsionaris DPP BKPRMI ini. (SM)