SABUROmedia, Bursel — Melihat wacana terakhir ini di Kabupaten Buru Selatan, khususnya Kota Namrole lagi rame – rame dengan Hak-Hak Guru terkait Sertifikasi yang tak kunjung terselesaikan oleh Oknum-oknum yang tidak berwewenang.
Kabid Pemberdayaan Umat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea, Basri Loukaki melalui rilis ke SM, Jum’at (31/01/2025) ikut mengkritisi hal ini, dan berharap agar dapat segera diselesaikan oleh Pemerintah, khususnya Pemkab Buru Selatan.
“ Kita berharap Hak-Hak Guru ini menjadi perhatian bersama, karena hal ini akan berdampak pada generasi Emas Buru Selatan yang saat ini sedang berupaya untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia ke arah yang lebih baik, untuk masa depan anak-cucu Lolik Lalen Fedak Fena di tanah Raja-Raja, “ Pungkasnya.
“ Hal ini sesuai amanat Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, yakni ” Tiap – tiap Warga Negara berhak mendapatkan pengajaran, ” Sambungnya.
Menurutnya, berkaitan dengan sertifikasi yang tak kunjung di bayar hingga 2025 sudah barang tentu bertentangan dengan Pasal 8 Ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor, dimana dalam pasal tersebut haknya harusnya diberikan setiap bulan, Jelasnya.
“ Problem ini sangat meresahkan dan merugikan, untuk itu kami meminta kepada Bupati Buru Selatan untuk dapat menyikapi persoalan tersebut agar tidak terulang, juga memberikan punishment kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan jabatannya dalam pengambilan kebijakan yang keliru dan berdampak negatif ditengah-tengah Masyarakat, “ Pintanya. (SM)