SABUROmedia, Papua Barat — Bawaslu Kabupaten Fakfak Papua Barat Tidak Mempunyai Hak Untuk memanggil Wartawan atas dimintai Klarifikasi sebuah pemberitaan.

Hal itu ditegaskan Sekretaris PWI Kabupaten Fakfak, Salmon Teriraun kepada awak media di Fakfak Papua Barat, Selasa (08/10/2024).

Sekretaris PWI Kabupaten Fakfak, Salmon Teriraun menegaskan, Bawaslu Kabupaten Fakfak tidak mempunyai hak memanggil wartawan untuk mengklarafikasi sebuah pemberitaan.

Hal ini ditegaskan Salmon Teriraun menyusul adanya dua orang wartawan media online di panggil Bawaslu Kabupaten Fakfak perihal undangan Klarifikasi.

Mirisnya, kedua wartawan ini disurati bukan atas nama media tetapi atas nama pribadi dan dimintai keterangan/klarifikasi atas pemberitaannya dengan menggunakan SOP Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang diatur secara mendetail di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota.

“itu jelas telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 4 serta pasal-pasal lainnya,”tegas Salmon Teriraun.

Menurutnya, Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sangat jelas pada Pasal 4 menjelaskan bahwa dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

“ Undang-Undang Pers adalah UU spesialis yang tidak bisa dicampur adukan dengan UU lain,” tegas Salmon Teriraun

Lebih lanjut Salmon Menegaskan, UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pengertian wartawan adalah profesi yang secara teratur melakukan sebuah kegiatan jurnalistik mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan dan menyampaikan informasi kepada perusahaan pers atau kantor berita untuk dipublikasikan atau disiarkan kepada semua masyarakat umum, tujuannya agar mereka dapat memperoleh informasi yang benar, tepat, akurat dan objektif.

“ Karena itu adalah kerja Wartawan yang mengelolah, mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi kepada perusahan pers untuk diberitakan,” katanya.

Salmon Teriraun juga berpendapat, pemanggilan klarifikasi dari Bawaslu kepada wartawan tidak sesuai dengan pasal 15 dan pasal 17 UU Nomor 40 tentang Pers. Jadi menurutnya tidak pemanggilan tersebut tidak perlu dihadiri.

“ Bila masyarakat atau Bawaslu menemukan berita tak berimbang atau tidak independen, laporkan ke Dewan Pers, bukan eksekusi sendiri,” kata Salmon Teriraun.

Salmon Teriraun mengingatkan, undangan klarifikasi dari Bawaslu tidak perlu dihadiri sebab Bawaslu tidak berhak memanggil wartawan terkait pemberitaan karena hal itu menjadi ranah Dewan Pers. (SM-MSA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *