SABUROmedia, Buru — Tunjukan sikap terang-terangan dihadapan publik dengan berpose bersama Calon kandidat Gubernur – Wakil Gubernur Maluku HL-AV baru-baru ini di sebuah Hotel di Kota Namlea, 4 Anggota DPRD Buru yang masih aktif dari Partai Golkar Terancam di pecat.
Anggota DPRD Buru yang masih aktif itu diantaranya Fandi Umasugi, Ikhsan Tinggapy, Marsel Besan Serta Ye Syeh Assagaf.
Ketua DPD Partai Golkar Buru yang juga sebagai Ketua DPRD Buru M. Rum Soplestuni membenarkan hal itu, dimana dirinya juga sempat kaget dengan perlakuan anak buahnya tersebut.
“Foto ini Viral di Grup-grup WA dan tidak salah berfhoto di Hotel Kainawa Namlea”, Ungkapnya.
Rum menambahkan, dirinya akan mengambil langkah tegas dan akan berkoordinasi dengan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku untuk diterapkan secara
Mekanisme organisasi kepartaian.
Sementara itu ketua DPD Golkar Provinsi Maluku, Bapak Ramly Ibrahim Umasugi melalui rilis media ke SM menegaskan bahwa, ke-4 anggota DPRD Buru yang masih aktif tersebut akan di pecat, ” Saya akan pecat, bikin malu-malu Partai, arah dan kebijakan Partai Golkar untuk Pilgub Maluku dari Pusat sampai ke daerah sudah jelas, olehnya jangan main-main “. Geram Umasugi.
Umasugi menjelaskan, pemecatan nantinya akan berdasarkan Surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya dengan nomor : B-18/DPP/Golkar/IX/2024, Perihal : Penegasan Wewenang DPD Partai Golkar Provinsi Terhadap DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota, tertanggal 4 September 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekjen Muhammad Sarmuji.

Yang mana dalam surat tersebut dalam lampiran kedua berbunyi, bahwa sehubungan dengan titik dasar tersebut diatas dalam rangka mencapai target pemenangan Partai Golkar pada Pilkada serentak tahun 2024 disampaikan kepada DPD partai Golkar Provinsi sebagai berikut.
A: menggerakan mesin partai Golkar meliputi pengurus DPD partai Golkar, anggota fraksi partai golkar beserta kader partai Golkar di daerah untuk memenangkan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang telah di tetapkan oleh DPP partai Golkar.
B. DPP partai Golkar memberikan penegasan dan wewenang kepada DPD partai Golkar provinsi untuk mengambil tindakan yang di perlukan berupa penegakan disiplin organisasi terhadap DPD partai golkar kabupaten/kota yang tidak mendukung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang di usung dan di tetapkan oleh DPP partai Golkar. (SM)