SABUROmedia, SBT — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Englas Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang berlangsung di Balai Desa Englas, Sabtu, (03/08/2024).

 

Pada Jurnalis SM, Anggota PPS Desa Englas Mita menjelaskan, Rapat koordinasi  ibi yang dipimpin secara langsung Ketua PPS Desa  Englas Wa Acum yang dikuti anggota PPS, guna membahas rekapitulasi DPHP di Desa/Kelurahan tersebut.

 

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota.

 

Selain itu, Rapat Pleno tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota.

 

“ Kita harus memastikan data pemilih yang akan digunakan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur 2024 sudah valid dan akurat agar hasil pemilihan mencerminkan kehendak rakyat yang sesungguhnya dan mendukung terciptanya Pemerintahan yang demokratis dan dipercaya,” tutur Mita selaku PPS Desa Englas pada Jurnalis Media ini Vhia pesan Whatsapp, Minggu, (04/08/2024).

 

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa saat rapat pleno terbuka semua pihak terkait dapat melihat dan memverifikasi data Pemilih secara langsung sehingga akan meminimalisir kemungkinan terjadinya kecurangan atau kesalahan data pemilih.

 

“ Data pemilih yang akurat juga menghindari terjadinya kecurangan, seperti pemilih ganda atau pemilih yang tidak memenuhi syarat, sehingga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan dapat terjaga,” imbuhnya.

 

 

Secara teknis rapat pleno terbuka ini juga berfungsi untuk menyelesaikan berbagai isu atau keberatan yang mungkin muncul terkait daftar pemilih. Misalnya, jika ada pemilih yang merasa namanya belum tercantum dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran ataupun terdapat kesalahan penulisan elemen data, maka dapat disampaikan keberatannya dalam rapat pleno untuk ditindaklanjuti oleh Penyelenggara Pemilu dengan memeriksa dan melakukan perbaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku demi menghasilkan daftar pemilih yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

“ Rapat pleno rekapitulasi  terbuka ini merupakan bagian krusial dalam rangkaian tahapan Pemilu yang demokratis dan transparan, sekaligus memperlihatkan komitmen penyelenggara Pemilu terhadap prinsip demokrasi dan keterbukaan. Melalui proses yang partisipatif dan transparan, kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu dapat meningkat,” Ungkap Mita PSS Desa Englas pada media ini. (SM-GriezSBT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *