Saburomedia, SBT — Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menghimbau Kepala Desa (Kades) agar berhati-hati dalam mengelolah anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD. Hal ini terkait maraknya pengaduan masyarkat ke pihak Inspektorat.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, Nazarudin Tianotak., SH., MH pada Jurnalis Media ini di ruang kerjanya. Selasa (11/06/2024).

 

Tianotak mengatakan secara umum di Kabupaten SBT, Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengelolah sistem tata pemerintahan yang baik kurang memadai termasuk sistem pengelolaan keuangan menjadi salah satu penyebab.

 

” Yang pasti, yang namanya penyalahgunaan Dana Desa, apakah itu ADD maupun DD  adalah sebuah pelanggaran hukum, Itu pasti.” ujarnya

 

Bicara dalam konteks penyalahgunaan keuangan dana desa, apakah itu ADD maupun DD, itu sebuah pelenggaran. Karena itu, baginya selalu ketua tim pemeriksaan ADD/DD, sepanjang memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana, maka idealnya atau seharusnya harus ditindas secara hukum, diproses secara hukum.

 

Nasarudin saat dinyata Wartawan media ini, Dia mengungkapkan berapa desa selama pemeriksaan di setiap desa yang ada di Kabupaten bertajuk “Iya Wotu Nusa,” itu menjelaskan pasti ada temuan yan bisa dikualifisir dalam arti bahwa ada yang memang

tmuannya bersifat administrasi jika memang ada kekurangan – kekurangan bukti lertanggung jawaban.

 

” Sifat administratif tnggal bagaimana Kepala desa menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh inspektorat untuk melengkapi bukti, ” Tandas Tianotak.

 

Ketua Tim Pemeriksaan Dana DD/ ADD di Wilayah SBT ini saat dinyata soal BAP, Ia menjelaskan bahwa menjadi suatu persyaratan utama untuk persyaratan utama.

 

BAP itu adalah bagian daripada mekanisme yang harus dijaluhi untuk memastikan bahwa kewajiban-kewajiban yang ada pada Kepala Desa itu sudah harus dipenuhi.

 

” Misalnya, kewajiban mereka untuk membayar pajak. BAP kami yang ada di sini itu adalah lebih menekan kepada pembayaran pajak, karena pajak itu adalah kewajiban setiap warga negara. Terutama di Desa ya, yang mengelola kegiatan-kegiatan yang dikenakan pajak  harus dibayar pajak, ” Tegas Tianotak

 

Selain itu, Tianotak sebagai Ketua Pemeriksaan DD/ ADD ini menambahkan, untuk memastikan bahwa setiap Desa itu sudah menunaikan kewujudannya dalam membayar Pajak.

 

” Kenapa ? Karena pajak itu pada akhirnya akan bermanfaat untuk Masyarakat sendiri juga, ” Tamba Nazarudin Tianotak

 

Masih pada Tianotak, harapannya kepada Kepala – Kepala Desa dan Pejabat Desa untuk mengelola tata Pemerintahan di tingkat Desa itu secara profesional.

 

” Harapan kepada Kepala Desa itu pertama, harus mengelola tata Pemerintahan di tingkat Desa itu secara profesional dan secara bertahap dia harus berusaha untuk menuju kepada status Desa mandiri, “ pinta mantan akademisi Fakultas Hukum Unpatti ini.

 

Lanjut Tianotak, jangan menciptakan ketergantungan kepada siapapun. Misalnya, penyusunan RAB mereka bergantung kepada operator, pembuatan laporan mereka sangat bergantung kepada pihak lain. Nah ini harus secara bertahap harus ditinggalkan agar suatu saat nanti mereka benar – benar mendiri dalam segala aspek, ungkapnya.

 

 

Selain itu Tianotak juga berharap kepada Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kabupaten SBT karena menurutnya, pihak PMD penting sekali untuk menjaga hubungan koordinasi, komunikasi, lintas instasi, terutama antara pembahasan yang disesuaikan untuk memastikan bahwa Pemdes, Inspektorat itu memiliki suatu sikap kesepahaman yang sama terhadap bagaimana menciptakan pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan di Desa lebih baik ke depan.” tandas Nazarudin pada Jurnalis Media SM ini. (SM-GriezSBT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *