SABUROmedia, Ambon — Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah sudah memasuki tahapan – tahapan Pemilihan Umum yang ditetapkan Oleh KPU sebagai Penyelenggara, menuju Pemilihan Umum Kepala Daerah ( Pemilukada ) 27 November mendatang.

 

Aroma Panasnya  Perhelatan Bakal Calon Kepala Bakal Mulai Memasuki Babak Pendaftaran Pada Setiap Partai. Aroma Panas Perhelatan Pemilukada Juga Di Terasa Di Kota Ambon Sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku. Setiap Calon Kepala Daerah Mulai Menjajaki Partai-Partai Yang Memiliki Kursi Sebagai DPRD Sebagai Salah Satu Syarat Di Luar Calon Kepala Daerah Melalui Jalur Indefenden.

 

Perhelatan Itupun Di Rasakan Oleh Masyarakat Kota Ambon Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada).

 

Dalam Beberapa Waktu Yang Lalu Beredar KTA PDIP Atas Nama Kadis Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku Sandi Watimena Dengan Nomor Registrasi 81710320040803680001 Yang Di Dapatkan Media Dari Jejaring Sosial Dan Juga Sumber, Itu Berarti Sandi Sah Sebagai Anggota Partai Berlambang Moncong Putih Di Bawah Ketua Umum Partai Megawati Soekarno Putri.

 

Diketahui Bersama Bahwa Sandi Watimena Adalah Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga ( Kadispora) Provinsi Maluku Dan Masih Berstatus Pegawai Negeri Sipil.

 

 

Sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang ASN, PNS yang menjadi anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, juga menegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.

 

Saat Di Konfirmasi Via Whatsapp Sandi Tidak Merespon Sampai Berita ini hingga di Publikasi.

 

Melihat Hal Ini Media Mencoba Mengkonfirmasi Ke Ketua PDIP Provinsi Maluku Benhur Watubun, Namun Sampai Saat Berita Ini Di Tulis Belum Ada Respon dari Watubun. (SM-MSA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *