SABUROmedia, Ambon — Pemerintah Kota Ambon Lewat Kepala Badan Pegelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon Jacob Silanno., SE.. M.Si, Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Sesuai Arahan Mentri Keuangan RI Tunjangan Hari Raya Akan Di Bayarkan 10 Hari Sebelum Hari Raya, Hal ini disampaikan pada Ruang Kerjanya, Selasa ( 19/03/2024)
Dalam Wawancaranya Silanno Katakan Sesuai Dengan Arahan Mentri Keuangan RI Dan Sesuai Surat Edaran PP Nomor 14 tahun 2024, Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) Pemerintah Memberikan THR Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiuanan, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, Sesuai Surat Edaran Itu Maka Mereka-Merekalah Yang Mendapatkan tunjangan Hari Raya (THR), ujar Silanno
Pemerintah Kota Ambon Lewat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Terus Berupaya untuk Bisa Menyelesaikan Pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) Sepuluh Hari Sebelum Hari Raya, Dan Apabila Dalam Waktu Demikian Keuangan Daerah Belum Mencukupi Maka Kita Akan Memprioritaskan Bagi Aparatur Negara Yang Muslim, Setelah Itu Kita Akan Selesaikan Apartur Negara Yang Lain, Tutur Silanno
Lanjutnya Mengenai Persoalan Yang Beredar Tentang Pegawai Kontrak Yang Bukan ASN/ PPPK, Yang Tidak Mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Untuk Tahun Ini ? Tahun Lalu Sesuai Surat Edaran Tahun 2023 Bahwa Tunjangan Hari Raya ( THR) Itu Diberikan Bagi Semua Pegawai Baik ASN, Pegawai Kontrak, Pensiunan, TNI dan Polri, Itu Aturan Untuk Tahun 2023, Namun Surat Edaran PP nomor 14 Tahun 2024 Tidak Mencantumkan Tenaga Kontrak, Ujar Silanno
Pemerintah Kota Ambon Lewat Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Akan Bekerja Sesuai Dengan Regulasi Yang Di Turunkan Dari Pusat, Kita Tidak Bisa Melewati Itu Karena Itu Aturan Yang Sudah Terstruktur Dari Pusat, Tegas Silanno ( SM-MSA)