SABUROmedia, Ambon — Asisten III kota Ambon, Robby Sapulette Mewakili Pejabat( Pj) Walikota Ambon Bodewin Watimena Dalam Kegiatan Sosialisasi Regulasi Simpul Jaringan Informasi Geospasial Di Kota Ambon, Dan Kegiatan Di Laksanakan Pada Hotel Marina, Rabu (06/07/2024).
Dalam Sambutannya Tertulis Pj. Walikota Ambon Yang Di Bacakan Asisten III Robert Sapulette Menandaskan Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Informasi Geospasial Yang Bertujuan Menyelenggarakan Informasi Geospasial Yang Berdaya Guna Dan Berhasil Guna Melalui Kerjasama, Koordinasi, Integrasi Dan Sinkronisasi Serta Mendorong Penggunaan Informasi Geospasial Pembangunan Indonesia Tidak Terlepas Dari Aspek Geospasial, Ujar Bodewin
Informasi Geospasial Sangat Di Butuhkan Dalam Perencanaan Pembangunan Di Antaranya Perencanaan Tata Ruang, Pentaan Batas Wilayah, Dan Kegiatan Lainnya Dalam Mendukung Penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial Nasional, Tutur Bodewin
Pemerintah Daerah Merupakan Simpul Jaringan Sedangkan Untuk Menghubungkan Simpul Jaringan Adalah Badan Informasi Geospasial Sedangkan Simpul Jaringan Bertanggung Jawab Dalam Menyelengarakan Pengumpulan, Pemeliharaan, Pemuktahiran, Pertukaran, Dan Penyebarluaskan Data Geospasial ( DG) Dan Informasi Geospasial ( IG).
Lanjutnya Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Berbagai Aspek Pembangunan Sekaligus Memfasilitasi Pemerintah Kota Ambon Dalam Upaya Meningkatkan Sumber Daya Manusia Khususnya Mengelola Data Dan informasi Geospasial Dengan Demikian Pemerintah Kota Selaku Pemerintah Daerah Berkewajiban Untuk Melaksanakan Tugas Sebagai Simpul Jaringan informasi Geospasial Di Kota Ambon, Pungkas Walikota (SM-MSA)