SABUROmedia, Ambon — Proyek Abadi Blok Masela saat ini masih berada pada tahap Front-End Engineering Design (FEED) atau perancangan teknis awal secara terperinci. INPEX menargetkan tahap tersebut dapat diselesaikan pada akhir 2026 sebelum proyek berlanjut ke tahap berikutnya.
Hal itu disampaikan External Relations Inpex, Hagasetya Nugraha saat menjadi narasumber melalui konferensi video dalam diskusi panel bertema “Energi untuk Maluku: BBM, LPG dan Masa Depan LNG Blok Masela” di Zest Hotel Ambon, Selasa (20/10/2026).
Diskusi tersebut merupakan bagian dari rangkaian Konferensi Wilayah (Konferwil) III Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Maluku 2026. Kegiatan ini membahas ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM), LPG, serta perkembangan Proyek Abadi Blok Masela dan rencana pembangunan fasilitas gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Evan menjelaskan, tahap FEED merupakan proses perancangan teknis terperinci yang mencakup berbagai aspek pembangunan fasilitas proyek, mulai dari sistem perpipaan, lokasi fasilitas, hingga rancangan kilang dan kapal pendukung.
“ Harapannya, FEED ini bisa selesai pada akhir tahun ini. Setelah itu, kami akan melanjutkan ke fase berikutnya, yaitu EPCI,” kata Evan.
EPCI merupakan singkatan dari Engineering, Procurement, Construction and Installation, yakni tahapan yang mencakup rekayasa teknik, pengadaan, konstruksi, dan instalasi fasilitas. Setelah tahapan tersebut dilalui, proyek akan berlanjut menuju produksi.
Menurut Evan, proses pengembangan Proyek Abadi Blok Masela masih panjang sehingga membutuhkan dukungan dan pemahaman berbagai pemangku kepentingan, termasuk media, pemerintah, dan masyarakat.
Ia menjelaskan, wilayah kerja Blok Masela berada di kawasan lepas pantai sekitar 140 kilometer di sebelah barat daya Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Groundbreaking Proyek Abadi Blok Masela oleh Presiden Prabowo Subianto dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026. Presiden meresmikannya secara daring melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, sementara lokasi proyek berada di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam paparannya, Hagasetya Nugraha juga menjelaskan rancangan pengembangan proyek yang mencakup sistem produksi bawah laut (subsea), fasilitas terapung untuk pengolahan gas, pipa ekspor gas, serta fasilitas LNG di darat.
Gas dari reservoir direncanakan dialirkan melalui sistem produksi bawah laut menuju fasilitas terapung atau Floating Production Storage and Offloading (FPSO). Selanjutnya, gas akan diproses sebelum dialirkan melalui pipa menuju fasilitas LNG di darat.
Selain produksi LNG, rancangan proyek juga mencakup penyaluran gas bumi melalui pipa untuk kebutuhan domestik serta penerapan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS).
Melalui CCS, karbon yang dihasilkan dalam proses produksi direncanakan ditangkap dan diinjeksikan kembali ke dalam reservoir. Teknologi ini menjadi bagian dari upaya untuk mengurangi emisi karbon dari kegiatan operasional proyek.
Dalam kesempatan tersebut, Evan menekankan pentingnya peran media dalam membantu masyarakat memahami perkembangan industri minyak dan gas bumi (migas), terutama proyek yang memiliki aspek teknis dan regulasi yang kompleks.
Menurut dia, media dapat menerjemahkan informasi teknis menjadi pemberitaan yang lebih mudah dipahami masyarakat tanpa menghilangkan substansi informasi.“Di sinilah peran media dapat membantu menjelaskan hal-hal teknis agar lebih mudah dipahami,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemberitaan yang akurat dan berimbang juga diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh. Media, menurut dia, dapat membantu menjaga dialog publik tetap berbasis fakta sekaligus memberikan ruang bagi klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Hagasetya Nugraha juga menyebut pentingnya pemberitaan mengenai dampak kegiatan industri migas terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasi, termasuk program pemberdayaan masyarakat, kerja sama dengan pelaku usaha lokal, dan peluang lapangan kerja.
Selain dampak ekonomi dan sosial, ia mendorong media untuk memperhatikan perkembangan teknologi yang digunakan dalam industri migas, termasuk penerapan CCS dalam rancangan Proyek Abadi Blok Masela.
EHagasetya Nugraha mengingatkan bahwa pemberitaan mengenai industri migas perlu disusun secara cermat karena sektor tersebut melibatkan aspek teknis, regulasi, serta kepentingan berbagai pihak.
Ia menyoroti penggunaan judul sensasional yang berpotensi membentuk persepsi publik sebelum pembaca memahami isi berita secara menyeluruh.
Menurut dia, isu migas tidak selalu dapat dijelaskan secara sederhana melalui pemberitaan singkat. Sejumlah persoalan membutuhkan penelusuran lebih mendalam, wawancara, dan penjelasan dari pihak-pihak yang berkaitan.
Ia juga menekankan pentingnya memberikan ruang kepada berbagai pihak dalam pemberitaan serta mendasarkan kritik pada informasi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hagasetya Nugraha, yang juga familiar dengan nama panggilan, Evan menyampaikan bahwa INPEX menghargai peran media dalam membantu masyarakat memahami isu-isu migas. Informasi yang akurat, konteks yang lengkap, dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dinilai penting agar publik dapat membedakan fakta dari informasi yang tidak utuh.
Ia menegaskan, INPEX akan menjalankan perannya sebagai kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan.

Dalam paparannya, Hagasetya Nugraha turut menjelaskan pembagian peran dalam pengelolaan migas nasional. Pemerintah Indonesia merupakan pemilik sumber daya migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan dan regulasi, sedangkan SKK Migas menjalankan fungsi pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha hulu migas.
INPEX, dalam hal ini, bertindak sebagai kontraktor yang melaksanakan kegiatan pengembangan di sektor hulu. Sementara itu, penyaluran dan distribusi produk migas kepada konsumen berada dalam lingkup kegiatan hilir.
Pembagian peran tersebut, kata Hagasetya Nugraha, penting dipahami agar masyarakat dapat membedakan kegiatan pengembangan dan produksi migas dari kegiatan distribusi serta penjualan energi kepada konsumen. (SM)
