SABUROmedia, Ambon — Asisten III Pemerintah Kota Ambon Robby Sapulette Membuka Kegiatan Konsultasi Publik Rencana Induk Pengelolaan Sampah, Yang Di Laksanakan Pada Ruangan Lantai 3 Swisbell Ambon, Rabu ( 31/ 01/ 2024).
Dalam Sambutannya Robby Sapulette Katakan Pemerintah Kota Ambon Selama Ini Belum Memiliki Rencana Induk Pengelolaan Sampah. Namun Kita Patut Bersyukur karena Adanya Kegiatan Clean City Blue Ocean ( CCBO), Yang Di Prakasai Oleh USAID Dan Bekerjasama Dengan Pemerintah Kota Ambon Kita Dapat Mewujudkannya.
Oleh Sebab Itu Sebagai Pj. Walikota Ambon Saya Sangat Mengapresiasi Kepada Ibu Di Rektur CCBO Dan Seluruh Jajaran Dan Tim Yang Telah Memfasilitasi Dan Menyusun RIPS Tersebut.
Rencana Induk Pengolaan Sampah Adalah Acuan Pengelolaan Kebijakan Pengelolaan Sampah Di Kota Ini, Agar Pemerintah Kota Ambon Dan Para Pemanggku Kepentingan Di Kota Ini Memiliki Pedoman Yang Termuat Dalam Induk Pengolaan Sampah, Yang Akan Di Implementasi Dalam Kegiatan Penanganan Dan Pengurangan Sampah Yang Berkaitan Dengan 5 Aspek Antara Lain : (1) Aspek Teknik Oprasional,(2) Pembiayaan,(3) Peraturan ( Regulasi), (4) Kelembagaan, (5) Dan Peran Masyarakat.
Sesuai Dengan Amanat Yang Tercantum Dalam Pasal 9 Ayat (1-3) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Yang Memandatkan Pemerintah Kabupaten/ Kota Untuk Merumuskan Kebijakan Dan Strategi Pengelolaan Sampah. Rencana Induk Yang Di Amanatkan Melingkupi Elemen-Elemen Kunci Seperti Pembatasan Timbunan Sampah, Pendauran Ulang, Pemanfaatan Kembali, Pemilahan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan, Dan Pemprosesan Akhir Sampah.
Lanjutnya Pemerintah Kota Ambon Telah Memiliki Berbagai Regulasi Yang Di Miliki Dalam Mendukung Upaya Pengelolaan Sampah Di Kota Ambon Di Antaranya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015, Tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan Walikota (PERWALI) No. 43 tahun 2018 Tentang Kebijakan Daerah ( JASKRADA), Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Serta Peraturan Walikota No. 13 tahun 2023 Tenatang Pelimpahan Kewenangan Kepada Pemerintah Kecamatan Negeri Desa Dan Kelurahan, Dimana Semuanya Di Tujukan Guna Pengelolaan Sampah Yang Lebih Baik Dan Berkelanjutan Tutur Sapulette.
Dan Tujuan Kegiatan Ini Adalah 1. Mendapatkan Masukan Dari Semua Pemangku Kepentingan Terhadap Daftar RIPS Yang Telah Di Susun Agar Mencerminkan Kondisi Nyata Dan Kondisi Lokal, 2. Mengindentifikasi Tantangan Utama Dan Peluang Yang Ada Dalam Pengelolaan Sampah Di Kota Ambon, 3. Menyingkronkan RIPS Dan Mandat Yang Di Berikan Oleh Peraturan Dan Kebijakan Pengolaan Sampah, 4. Meningkatkan Kesadaran Publik Mengenai Pentingnya Pengolaan Sampah Dan Mendorong Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Perencanaan Pengelolaan Sampah Agar Menghasilkan Solusi Yang Lebih Berkelanjutan, Pungkas Robby. (SM-MSA)