SABUROmedia, Ambon — Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengunjungi kantor Pemerintah Kota Ambon, dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Aset Daerah.
Berlangsung di Ruang Rapat Vlisingen, Balai Kota Ambon, Senin (08/01/2023), Kunjungan kerja yang dilakukan Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta ini diterima langsung oleh Kepala BPKAD Kota Ambon, J. Selano.
” Jadi kunjungan kerja kita di hari ini adalah kunjungan kerja dalam rangka menyusun Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah, sesuai dengan inisiasi dari komite kita masing masing,” ungkap Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta kepada Wartawan.
Dikatakan, pihaknya sendiri justru baru membuat Rancangan Undang-Undang terkait dengan pengelolaan aset daerah.
Rancangan Undang-Undang ini, lanjutnya, sudah masuk dalam Loong List Prolegnas Tahun 2020-2024.
” Mengapa Komite IV menginisiasi Ini, karena hal ini merupakan hal yang sangat penting dan mendesak mengingat BPK di dalam memberikan opini kepada Kabupaten Kota maupun Provinsi, masalah aset ini merupakan indikator yang betul-betul dinilai sehingga bagaimana tata kelola aset itu bisa benar dan opini yang diberikan BPK juga pasti akan lebih baik,” tandasnya.
Menurut Novita, sesuai apa yang disampaikan Kepala BPKAD , J. Selanno terkait leadaan aset di Kota Ambon seperti apa, di tahun 2010 itu memang pencatatan aset sama sekali belum benar setelah Paskah Permendagri nomor 19 tahun 2016 baru pencatatan aset itu mulai dibenahi.
” Itu menjadi kerja-kerja yang luar biasa dari BPKAD Kota di Ambon tentunya, dan yang menjadi harapan daripada BPKAD yaitu dapat menyampaikan permasalahan yang dihadapi, dalam hal ini kendala mereka terkait dengan aset-aset yang sebenarnya tidak bisa lagi di dokumentasi karena memang aset-aset tersebut ada yang dari tahun 1965 seperti yang tadi sudah disampaikan,” tandasnya. (SM-MSA)