SABUROmedia, Ambon — Pemerintah Kota Ambon dan Penyelenggara Pemilu melaksanakan Patroli dan sekaligus Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang Pemilu 2024, bertempat pada seluruh Kecamatan di Kota Ambon,  Pada Kamis ( 04/01/2024) Jam 15.30 Wit.

 

Yang Hadir Pula Pada Kegiatan tersebut Pj. Walikota Ambon, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Kapolresta P.P. Lease, Ketua DPRD Kota Ambon, Dandim 1504, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Ketua Bawaslu Kota Ambon serta Bawaslu 5 Kecamatan.

 

Melaksanakan salah satu tugas Kita bersama yaitu Penertiban Alat Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan yang telah di tetapkan, Menghimbau kepada seluruh Penyelenggara sesuai dengan Ketentuan yang berlaku, Penertiban yang berlaku sampai Pada Lorong – Lorong pada 5 Kecamatan supaya adanya rasa keadilan untuk semua Kontestan Pemilu Tahun 2024, Tutur Watimena.

 

Sambung Watimena Kita Forkomimda Kota Ambon beserta Bawaslu Kota Ambon akan tetap bersinergi untuk menjaga Pemilu Tahun 2034 berjalan sesuai Dengan aturan yang berlaku, dan ini akan Kami jaga sampai dengan masa tenang Kampanye Menuju Pemilu 14 Februari 2023.

 

Himbauan Bodewin bagi seluruh Masyarakat Kota Ambon mari Kita jaga stabilitas Keamanan, Ketentraman dan Kedamaian menuju Pesta demokrasi 14 Februari 2024, Harapannya mari Kita jaga,  Pungkas Watimena.

 

Pada kesempatan yang sama Komisioner Bawaslu Kota Ambon,  Reno Patiasina mengatakan bahwa Bawaslu Kota Ambon bersama – sama Forkopimda Kota Ambon melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK ) Pada 5 Kecamatan yang ada di Kota Ambon, Kita pastikan Semua sesuai aturan, Tutur Reno.

 

Dari Penelusuran Alat Peraga Kampanye ( APK) yang Kita telusuri hari ini rata – rata yang melanggar aturan Pemasangan APK adalah Pemasangan APK  Pada Pohon dan tiang listrik yang berada di Kota Ambon, dilain tempat juga ada Pemasangan atribut Kampanye yang di Pasang pada tempat – tempat ibadah juga akan Kami tertibkan sesuai Ketentuan yang berlaku, Pungkas Patiasina,

 

Jadi menghimbau bagi semua kontestan Pemilu agar melaksanakan Pemasangan Atribut Kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (SM-MSA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *