SABUROmedia, SBB — Persoalan rangkap jabatan di Birokrasi Pemda SBB sehingga menimbulkan inefisiensi dalam jalannya Pemerintahan, akhirnya ditanggapi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SBB, Abdul Manan Tuarita.

 

Sebelumnya, untuk mengkonfirmasi persoalan tersebut, media ini mengkomunikasikan dengan Penjabat Bupati SBB, Brigjen Andi Chandra As’ Aduddin., SE., MH, lewat selulernya  pada Minggu ( 3/12/2023) tetapi, Andi Chandra menyarankan untuk menghubungi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Abdul Manan Tuarita.

 

Secara gamblang, Manan Tuaritta menyatakan bahwa, yang masih rangkap jabatan adalah Kadis Pendidikan dan Kebudayaan(PDK), Suhna Ummayah Patty., S.Sos yang merangkap jabatan sebagai Sekretaris DPRD SBB dan Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda), Donald Johanis De Fretes., S.Sos.. MM yang merangkap jabatan sebagai PLT Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil SBB.

 

Menurut Tuaritta,  rangkap jabatan itu,   terjadi karena adanya kekosongan jabatan di OPD tersebut, direncanakan akan dilakukan lelang jabatan sehingga jabatan tersebut diisi, sementara untuk PLT Kadis Sosial , Siti Kotidjah yang  adalah Sekretaris Dinas Pariwisata SBB untuk  sementara menjadi PLT Kadis Sosial karena Kadis Sosial sebelumnya mengundurkan diri.

 

Disingung mengenai ketidakefisiensinya pemerintahan karena  rangkap jabatan itu,  Tuarita menandaskan bahwa, untuk kinerja adalah dari Dinas itu dan yang terpenting adalah Dinas tetap jalan , dimana jika ada yang tidak mencapai target dalam beberapa bulan  mungkin ada hal – hal lain.

 

Tuarita menandaskan, untuk saat ini Dinas sudah jalan, tetapi  mungkin karena ketidak pahaman terhadap situasi yang terjadi  Tuaritta kembali menanyakan dimana ketidak efisiensi yang terjadi itu.

 

” Tidak efisiensinya itu dimana ?? ” Tanyanya.

 

Setelah Wartawan media ini kemudian menjelaskan bahwa, karena persoalan tidak terserapnya DAU Peruntukkan yang berjumlah Rp 36 Milyar dari APBD SBB Tahun 2023, maka  seharusnya OPD – OPD inti  yang gagal menyerap anggaran harus mengantisipasinya sejak dini ,bukan malah OPD tersebut dipimpin oleh Kadis yang memiliki jabatan lain di Dinas atau institusi lainnya.

 

Setelah mendengar penjelasan, Tuarita menyarankan untuk mengkonfirmasinya ke Kadis yang bersangkutan.

 

” kalau terjadi begitu ya konfirmasi ke Kadis boleh, kenapa sampai terjadi begitu ?” anjurnya

 

Menurut Tuarita,  Kadis yang bersangkutan harus memberikan penjelasan untuk persoalan ini. ( SM-NKSBB ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *