SABUROmedia, Ambon — Penjabat Walikota Ambon Bodewin M. Watimena memastikan ketika izin Mendagri keluar maka akan dilakukan perombakan Birokrasi.
Kepada Wartawan SM di Balai Kota Ambon, Penjabat Walikota Ambon mempertanyakan DPRD dan Pihak – Pihak lain yang tidak mendukung proses perombakan Birokrasi yang bertujuan untuk memperbaiki Birokrasi yang dipimpinnya.
Saya akan lakukan Perombakan untuk memperbaiki Birokrasi sekarang ini, Kita telah melaksanakan semuanya tinggal satu tahap terakhir yaitu menunggu Surat Persetujuan Mendagri, Tegasnya
Lanjutnya masing – masing orang memiliki urusan dan Kewenangannya masing, Seperti yang Saya sampaikan pada Rapat Paripurna APBD-P beberapa waktu yang lalu. Mari Kita saling menghargai kewenangan masing – masing supaya harmonisasi ini terjalin baik.
Saya yakin, kalau apa yang dilakukan Saya salah maka itu tidak akan lolos pada tingkat BKN, sebab BKN itu meneliti satu persatu dan tidak diragukan lagi kapasitas dan kapabilitas BKN.
Tinggal satu langkah lagi namun kalau sampai akhir masa jabatan Saya, Surat Izin Mendagri belum Keluarga berarti secara otomatis Saya tidak bisa merombak birokrasi dan sebaliknya Surat Mendagri keluar maka Saya akan merombak birokrasi sesuai kapasitas OPD masing – masing, tandas Walikota
Ditempat terpisah, Direktur LBHA BKPRMI Pulau Ambon Abdul Majid., SH., MH, , yang ditemui bersama Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Advocacy BKPRMI Maluku, Suhardin Raharusun., S.Hi mendukung langkah ini, dalam hal penataan birokrasi untuk efektifitas dan maksimalnya program – program Pemkot kedepan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 terkait Pemberian kewenangan mutasi kepada Pelaksana tugas, Penjabat, Penjabat sementara Kepala Daerah dalam aspek kepegawaian perangkat daerah.
Hal ini sesuai juga dengan UU Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 angka 9, menyatakan bahwa diskresi adalah Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan, untuk mengatasi persoalan kongkrit yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan,” sambungnya.
Lanjut mereka, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar daerah (mutasi antar daerah), maupun antar instansi (mutasi antar instansi). Dengan demikian, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya.
Namun, sambungnya, untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs Kepala Daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri, dan kita berharap Mendagri tidak mempersulit hal ini nantinya, agar bisa segera dikeluarkan jika memang sudah diusulkan, agar Pemerintahan bisa berjalan secara sehat dan efektif tentunya, akhir Advocat muda ini (SM-MSA).