SABUROmedia, SBB — Meskipun tahapan pemilihan anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sudah memasuki pengumuman Daftar Calon Sementara (DPC), namun ternyata masih ada Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang tidak memenuhi persyaratan pencalonan, tetapi masih tetap diloloskan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) tersebut.

Menurut salah satu Tokoh masyarakat SBB, Abraham Wenno, lewat rilisnya pada media ini, pada Minggu, (3/9/2023), sejumlah Caleg yang dimaksud adalah mereka yang tercatat masih aktif sebagai Perangkat Desa dan Badan permusyawaratan desa (BPD).

“Menurut Peraturan yang berlaku, pada saat pengajuan pendaftaran Bacaleg di KPUD SBB, Partai Politik maupun Para Caleg tersebut sudah harus mengundurkan diri, karena sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,
Dimana pada pasal 15 ayat 1 dan 2 huruf a dan b pada peraturan tersebut secara tegas tertulis bahwa:

(1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa.
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Untuk itu Wenno meminta, KPUD SBB mesti konsekuen terhadap aturan ini, sebab persyaratan dimaksud adalah syarat wajib yang mesti dipenuhi oleh Para Caleg, Karena itu tidak ada alasan apa pun demi hukum Para Caleg yang berstatus Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, untuk tidak mematuhi peraturan tersebut, sehingga KPUD SBB harus bertindak tegas dengan segera mencoret Mereka dari keikutsertaannya pada hajatan politik lima tahunan tersebut.

Tokoh masyarakat SBB ini juga mendesak Bawaslu Kabupaten SBB untuk lebih tegas mengawasi proses pentahapan pemilu ini sehingga dapat menekan pelanggaran yang dilakukan termasuk persoalan ini,” ungkap Wenno. (SM-NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *