SABUROmedia, Ambon — Laporan dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2021 yang dilaporkan oleh Ketua Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Maluku direspon oleh pengurus DPP LSM LIRA.

 

Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA), Sandri Rumanama kepada SM, Jum’at (25/08/2023) dengan tegas mengatakan bahwa LSM LIRA secara kelembagaan pasti mengawal proses dari laporan tersebut.

 

” Pasti kita kawal proses dari laporan tersebut , “ Ucapnya.

 

Ia mengatakan sudah berkomunikasi dengan Presiden LSM LIRA, H. M. Jusuf Rizal menganai laporan LSM LIRA DPW Mlauku ke Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut.

 

” Sudah sampai ke pak presiden LIRA saya juga sudah berkomunikasi “. Terangnya

 

Ia menambahkan bahwa LSM LIRA ssbagai LSM peraih Rekor MURI memiliki Integritas yang tinggi dan sudah terbukti mengawal kasus kasus lapor gratifikasi, kolusi serta nepotisme.

 

“Kami ini LSM peraih Rekor Museum Indonesia punya integritas, yang tak bisa kamiangadai “. Tegasnya

 

Kejaksaan Tinggi Maluku merespon cepat laporan tersebut dengan memeriksa Sekretaris Daerah Kab. Seram Bagian Timur dan sejumlah pejabat lainnya termaksud  Wakil Bupati Kab. Seram Bagian Timur. (SM)