SABUROmedia, Ambon — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bersama Pimpinan Partai Politik (Parpol) se-Kabupaten SBB, melakukan rapat koordinasi, terkait Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, yang berlangsung di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten SBB Kota Piru, Selasa (01/07/2023).

Rapat koordinasi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 765 tertanggal 27 Juli 2023, perihal himbauan agar tidak memasang alat peraga sosialisasi, berupa alat peraga kampanye pada rumah ibadah, instansi pemerintah dan rumah sakit. Sebagaimana  tertuang dalam pasal 71 PKPU nomor 15/2023 tentang kampanye Pemilihan Umum.

Rapat koordinasi ini di buka langsung  Ketua KPU Kabupaten SBB, Syarif Hehanusa., SE yang dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh pimpinan Parpol yang hadir  untuk selalu menaati apa yang tertuang dalam ketentuan Pasal 71 PKPU 15/2023 tersebut.

Selain Hehanusa, Ketua Devisi Sosdiklih, PARMAS dan SDM KPU Kabupaten SBB Upang Djalal., SH juga berpesan kepada para pimpinan Parpol yang ada, agar selalu menjaga ketertiban penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024.

‘’ Dihimbau agar Partai Politik atau kelompok masyarakat tidak memasang bendera Parpol, Baleho dan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye pada tempat umum, termasuk fasilitas milik TNI/POLRI dan BUMN/BUMD, ” ujar Djalal, kandidat Magister Hukum Unpatti ini.

” Hal tersebut dilakukan selama masa sebelum kampanye, masa kampanye maupun sesudah kampanye, sebagai mana yang tertuang dalam pasal 71 PKPU nomor 15/2023  tentang kampanye Pemilihan umum, ’’ Tutur Djalal.

 

Ditempat terpisah, Fatma Toisuta., SH., M.Kn, Divisi Advocacy dan Hukum Lembaga Pemantau Pemilu BKPRMI Provinsi Maluku menyambut baik kegiatan ini, dan berharap para Pimpinan Partai Politik agar sama – sama bisa mematuhi edaran KPU RI ini, dengan melakukan sosialisasi hal yang sama kepada para Bacaleg mereka nantinya, Pinta Toisuta, yang juga akademisi Fakultas Hukum Unidar Ambon ini (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *