SABUROmedia, Ambon – Lembaga Pemantau Pemilu bersama Lembaga Pemberdayaan dan Penguatan Kesehatan Masyarakat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKM BKPRMI) Provinsi Maluku meminta BNN di Maluku maupun RS Pemerintah yang berhak mengeluarkan Surat Bebas Narkoba agar selektif dan tidak asal mengeluarkan Surat ini, khususnya bagi para Bakal Calon Legislatif pada Pemilu 2024 nantinya.

 

Hal ini disampaikan Direktur Wilayah LPPKM BKPRMI Maluku, Syaiful Baranyanan., S.Kep yang didampingi Divisi Jaringan & Pemantauan LPP BKPRMI Maluku, La Ode Haruddin., S.Pd yang ditemui SM di Sekretariat BKPRMI Maluku, Wardam Desa Waiheru Kecamatan Baguala Kota Ambon kemarin, Sabtu (6/5/2023).

 

Berdasarkan hasil pantauan bersama dilapangan, proses pengurusan Surat ini berpotensi asal keluar hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi, dan kita berharap para Petugas dilapangan tidak hanya kejar setoran, tapi benar – benar bertanggungjawab terhadap setiap Surat yang dikeluarkan, mulai proses pendaftaran tidak boleh diwakilkan, kemudian harus benar – benar dipastikan urine yang dicek harus benar – benar orang yang bersangkutan, dengan melihat data, fhoto tanpa terkecuali dengan status saat ini, ucap Syaiful Baranyanan., S.Kep, Dirwil LPPKM BKPRMI Maluku.

 

“ Kita berharap amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 huruf h, bahwa calon anggota DPR, DPRD, serta DPD harus memiliki sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan, benar – benar dijalankan, agar para Aleg yang terpilih nanti memang bukan pengguna Narkoba, “ tambah La Ode Haruddin., S.Pd, Divisi Jaringan & Pemantauan LPP BKPRMI Maluku.

 

 

Untuk itu, kita minta lembaga ini selektif, apalagi ada informasi public maupun tim inteligen lapangan BNN terkait Aleg Petahana maupun yang baru saat ini yang terindikasi pernah bersentuhan dengan barang – barang haram ini bisa lolos nantinya, maka wajar dong jika Public bertanya terkait hal ini, ujar yang juga biasa disapa dengan Ojes ini.

 

“ Menjadi harapan kita semua Lembaga yang telah diberikan wewenang oleh UU maupun KPU saat ini harus menjunjung tinggi integritasnya, proses ini berjalan harus secara profesional, sebaiknya juga para Pimpinan Lembaga ini melakukan pengawasan internal secara berkala, agar zero kesalahan terkait hal ini, pinta mantan Sekum HMI Cabang Ambon ini.

 

LPP dan LPPKM BKPRMI Maluku juga berharap agar KPU dan Bawaslu bisa selektif melihat setiap dokumen – dokumen setiap Bakal Calon Legislatif nanti, jangan sampai ada dokumen palsu, khususnya yang bersifat Copyan, karena hal ini bisa saja terjadi, untuk menghindari biaya ataupun hasil tes yang tidak sesuai harapan, tutupnya (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *