SABUROmedia, SBB — Kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil SBB mendapat sorotan tajam setelah Wakil Ketua Partai Amanat Nasional ( PAN) Kabupaten SBB, Kaleb Risaputty mempertanyakan pengunaan Rancangan I Daerah Pemilihan SBB yang telah berlangsung selama 3 Periode atau 15 Tahun, Terkait dengan penataan Dapil.

 

” inikan Kita sudah melewati 3 tahapan Pemilihan DPRD atau legislatif,  Kita melihat bahwa jumlah pemilih masih tetap,   hal – hal apa saja yang jadi kendala.Kalau Kita lihat  setiap tahun jumlah kelahiran bertambah dan  ada kenaikan jumlah pemilih yakni  dari usia 16 ke 17 Tahun, Nah inikan sudah 15 tahun Kenapa Jumlah Kursi Kita masih tetap 30 Kursi DPRD sebenarnya kendalanya dimana ? ” tanya Kaleb.

 

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPUD SBB, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Haris Kaliky., SH yang ditemui usai Kegiatan Evaluasi Tahapan Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD SBB  Pada Pemilu Tahun 2024, pada Rabu, (12/4/2023) menyatakan, terkait dengan data penduduk Pihak KPUD SBB adalah pengguna data terakhir bukan pembuat data.

 

Kaliky menandaskan, data yang diterima KPUD SBB adalah data yang diberikan Dinas Disdukcapil SBB kemudian diberikan ke Kemendagri, kemudian dari Kemendagri ke KPU – RI dan dari KPU meneruskan ke KPUD Provinsi dan Kabupaten Kota.

 

Risaputty mengungkapkan,  jika kuncinya ada pada Dinas Disdukcapil SBB berarti jika pendataan lengkap maka bisa saja terjadi kenaikan kuota kursi DPRD SBB yang selama ini dari 30 Kursi ke 35 sesuai dengan pertambahan angka kelahiran dan pertambahan data pemilih.

 

Menanggapi Risaputty,  Kaliky menjabarkan jika Disdukcapil SBB melakukan pendataan sesuai dengan tugas dan kewenangannya dengan baik tentunya seluruh data akan tercover.

 

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD SBB ini menjabarkan, soal berapa banyak kursi tergantung pada kondisi lapangan sehingga kalau didata dengan baik pasti ada peningkatan jumlah kursi seperti yang diharapkan.

” Yang pasti !. Jumlah kursi itu ada batasan – batasannya jadi sesuai dengan ketentuan Undang – Undang, Kalau  100.000 Pemilih itu 20 Kursi, 101.000- 200.000 Pemilih itu 25 Kursi , 201.000- 300.000 Pemilih  itu 30 Kursi , 301.000- 400.000 Pemilih  itu 35 Kursi. Penambahan satu Pemilih saja itu bisa  berpengaruh terhadap perubahan 5 Kursi berikutnya.” rinci Kaliky

 

Ketika ditanya apakah selama ini ada kemungkinan Dinas Disdukcapil SBB  tidak lengkap dalam melakukan  pemutakhiran data Pemilih SBB, Kaliky mengatakan tanyakan saja ke Dinas Disdukcapil SBB. (SM-NKSBB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *