SABUROmedia, Bursel — Kegiatan Uji Publik Draft Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Tahun 2022 yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi dibuka Hj. Safitri Malik Soulisa, S.IP., M.Si Bupati Kabupaten Buru Selatan.
Pelaksanaan kegiatan Uji Publik Draft Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Buru Selatan Tahun 2022 tersebut, berlangsung di Auditorium Mini Erdogan Namrole, Rabu, (21/12/2022).
Turut hadir dalam acara tersebut yakni, Bupati Buru Selatan yang diwakili Asisten III Setda Pemda Bursel Hamis Sowakil, Kadis DPM PTSP, Mahmud Umanailo., ST., M.Si, Ketua Komisi II DPRD Bursel Asriyadi Tomia, Ketua BPC HIPMI Bursel Zulhairnawan Souwakil, Sekretaris Dinas Pertanian Bursel Kifli Longa, Para Pelaku Usaha dan Undangan lainnya.
Dalam kegiatan Uji PubliK Draft Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Tahun 2022 itu juga turut dihadiri oleh Dua Narasumber dari PT Nukreasi Jakarta yakni; Dasril Guntara dan Ibnu Harsanto.
Bupati Buru Selatan Hj. Safitri Malik Soulisa dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Setda Pemda Bursel Hamis Souwakil, SE mengatakan bahwa, Rencana umum penanaman modal (RUPM) merupakan dokumen rencana jangka panjang yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang rencana umum penanaman modal (RUPM).
Lanjut Souwakil, dan Peraturan Presiden tentang rencana umum penanaman modal tersebut, merupakan pelaksanaan dari ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal.
“Melalui peraturan tersebut diatas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diamanatkan untuk menyusun rencana umum penanaman modal yang mengacu pada Peraturan Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi (RUPMP), dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (RUPMK),” jelas Asisten III ini.
Pada kesempatan itu Bupati dalam sambutannya yang dbacakan Asisten III Hamis Souwakil menjelaskan bahwa, Kegiatan ini juga merupakan suatu bentuk kewajiban kami Dinas PMPTSP dalam mengembang tugas pokok dan fungsi dimana pada tahun 2022 ini kami telah melaksanakan salah satu agenda kerja dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada Dunia Usaha yang membutuhkan gambaran informasi yang valid dan akuntabel terkait rencana sekaligus otensi pengembangan sektor-sektor ekonomi di Kabupaten Buru Selatan beserta ketetapan peraturannya.
Kemudian Asisten III menyampaikan bahwa, Peraturan Bupati tentang RUPM ini nantinya diharapkan dapat menjamin kepastian hukum kepada siapapun yang hendak berinvestasi dan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten dalam pengembangan sektor-sektor unggulan yang harapannya dengan adanya pengembangan sektor-sektor ekonomi tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Kabupaten Buru Selatan menjadi lebih baik,” harapnya.
Dengan demikian dikatakan Souwakil, Ia berharap dari kegiatan ini dapat memperoleh masukan, saran, dan tinjauan lebih lanjut dari para hadirin terhadap draft Peraturan Bupati Buru Selatan tentang rencana umum penanaman modal (RUPM) ini, sehingga dapat ditetapkan dan menjadi pedoman yang nantinya dapat digunakan oleh setiap pemangku kebijakan, Dunia Usaha, dan juga masyarakat.
Tambahnya lagi, Ia menyampaikan ucapkan terima kasih dan berharap agar dengan diselenggarakannya kegiatan ini mampu membawa peningkatan ekonomi Kabupaten Buru Selatan seiring dengan peningkatan investasi di Kabupaten ini,” ucap Asisten III tersebut.
Diakhir sambutan Bupati Buru Selatan yang dibacakan Asisten III Setda Pemda Bursel mengatakan, Kegiatan Uji Publik Draft Peraturan Bupati Buru Selatan tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Buru Selatan Tahun 2022, dinyatakan secara resmi dibuka. (SM/AL)