SABUROmedia, Malteng – Pengukuhan Adat Raja Negeri Wailulu Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah yang digelar oleh Matarumah Tounussa Nakane di Negeri Waiululu ditolak dari Kelompok Masyarakat dan Anak cucu Matarumah Keturunan Latunurule, pada Rabu (14/12/2022).
Rilis yang diterima SM dari Koordinator Lapangan Aksi, Rizal Galela mengatakan aksi ini diikuti sekitar 200 Orang, berjalan secara aman, damai dan kondusif. Adapun yang menjadi tuntutan mereka, yaitu :
- Bahwa kami Masyarakat, dan Keluarga Anak Cucu Mararumah/keturunan Latunurule sebagai Matarumah Parentah di Negeri Wailulu Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah Menolak dengan Tegas agenda Prosesi Adat Pengukuhan Raja Negeri Wailulu Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah atas nama Sdr. Husen Tounussa yang akan dilakukan oleh Matarumah Tounussa Nakane, karena Matarumah Tounussa bukan Matarumah Parentah di Negeri Wailulu, hal mana terhadap sikap tegas penolakan tersebut telah kami tempuh melalui upaya hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar ( Banding );
- Bahwa kami menduga Agenda Prosesi Pengukuhan Raja secara adat di Negeri Wailulu yang akan dilakukan oleh Matarumah Tounussa tersebut, didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 141-238 Tahun 2022, tentang Pengesahan Kepala Negeri Wailulu Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah atas nama Husen Tounussa, yang mana saat ini, Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 141-238 Tahun 2022 tersebut telah menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar ( Banding );
- Bahwa kami sangat menyayangkan sikap dan/atau tindakan yang akan dilakukan oleh Matarumah Tounussa di Negeri Wailulu, berkaitan dengan agenda prosesi pengukuhan adat dimaksud, yang jika hal tersebut benar-benar terjadi maka secara nyata tindakan mana yang akan dilakukan tidak menunjukkan sikap dan/atau rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar ( Banding). Justru sebaliknya, tindakan yang akan dilakukan tersebut akan menimbulkan gejolak sosial dan ketidak seimbangan kondisi di tengah-tengah masyarakat yang akan mengganggu situasi dan kondisi KAMTIBMAS di Negeri Wailulu Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah yang saat ini dalam keadaan aman dan/atau kondusif;
- Bahwa kami Anak Cucu Keturunan Latunurule Menolak dengan Keras dan tegas terhadap oknum siapapun yang mengatasnamakan kepentingan Matarumah/Keturunan Latunurule dan terlibat dalam agenda Prosesi Adat tersebut, kami memintah kepada pihak Kepolisian untuk memeriksa siapapun yang mengatasnamakan Keturunan Latunurule dalam Prosesi Pengukuhan adat tersebut. (SM)