SABUROmedia, Bursel, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melakukan menggelar uji publik ke-2 terhadap rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan untuk Pemilu 2024.

 

Kegiatan uji publik ke-2 rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD untuk pemilu 2024 tersebut, berlangsung di Kantor KPU setempat, Selasa, (13/12/20224).

 

Turu hadir dalam acara tersebut yakni, Wakil Bupati Buru Selatan, Kapolres Bursel, Damdim Namlea, Bawaslu Buru, Pimpinan Partai Politik,  Pimpinan OKP/OKPI dan tamu undangan lainnya.

 

Ketua KPU Kabupaten Bursel Syarif Mahulauw mengatakan, bahwa uji publik ini bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama dari berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil tersebut, baik partai politik, akademisi, maupun perseorangan.

 

“Dari kegiatan uji publik ke-2 ini, kami secara bersama mengujikan masukan atau tanggapan dari teman-teman Parpol, akademisi, atau perorangan. Masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan disampaikan ke KPU Provinsi dan dilanjutkan disampaikan ke KPU RI,” katanya.

 

Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, kata Mahulauw, pada tahapan penataan Dapil, KPU kabupaten/kota harus membuat maksimal tiga rancangan Dapil.

 

Selanjutnya rancangan Dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Maluku.

 

Mahulauw menambahkan hasil uji publik ini akan disampaikan ke KPU Provinsi pada tanggal 14 Desember 2022 besok.

 

Adapun tiga rancangan Dapil yang diuji publik tersebut adalah rancangan pertama terdiri atas tiga Dapil, kedua empat Dapil dan rancangan ketiga empat Dapil.

 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan Dapil, kata Syarif, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

 

Berdasar data agregat kependudukan kecamatan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, tercatat jumlah penduduk di Kabupaten Bursel tahun 2020 sebanyak 70 ribu jiwa lebih sehingga alokasinya masih tetap 20 kursi DPRD.

 

“Ini masih proses berjalan terkait dengan bagaimana menata dapil DPRD Kabupaten Bursel ke depan. Apakah masih sama tetap 3 Dapil atau ada perubahan,” ucapnya.

 

Setelah ditetapkan, lanjut Mahulauw, penetapan kursi DPRD akan dibuatkan surat keputusan oleh KPU RI. (SM-AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *