SABUROmedia, Ambon — Peran dan Analisis SWOT Lembaga Pemantau di Pemilu 2024 menjadi topik Kajian Kepemiluan yang digelar Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Provinsi Maluku, di Masjid Darul Hasanah, Jalan Y. Syaranamual Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon, Minggu (04/12/2022) siang.
Tampil sebagai narasumber staf ahli Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, Dayanto., SH., MH dan dipandu langsung oleh Direktur LPP BKPRMI Maluku, Habil Kadir., S.IP.
“ Kegiatan Kajian ini penting dilakukan untuk penguatan pemahaman kepemiluan bagi kader-kader pemantau LPP BKPRMI sebelum memulai melakukan aktifitas pemantauan pada Pemilu 2024 mendatang, “ kata Habil, disela-sela diskusi itu.
Dikatakan, Kajian kepemiluan LPP BKPRMI Maluku ini merupakan yang perdana semenjak resmi mendapat akreditasi dari Bawaslu Provinsi Maluku terkait kerjasama pengawasan untuk Pemilu 2024 mendatang.
“ Ulasan materi tentang kepemiluan dalam diskusi ini akan menambah khazanah dan referensi bagi kader-kader pemantau LPP BKPRMI Maluku dalam memantau jalannya Pemilu 2024 mendatang, “ tandasnya.
Sementara itu, Dayanto yang juga Staff pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Darussalam Ambon ini dalam paparannya mengajak para kader pemantau LPP BKPRMI Maluku untuk memiliki pemahaman dasar tentang arti dan konsep pengawasan.
Menurutnya, pengawasan Pemilu perlu ada, karena Pemilu sebagai syarat utama sebuah negara dengan sistem demokrasi tentu dalam pelaksanaanya harus mengacu pada prinsip-prinsip Pemilu demokratis. Prinsip-prinsing itu salah satunya dengan pelibatan pengawasan Pemilu guna penegakan Pemilu untuk memastikan pelaksanaan Pemilu berlangsung sesuai dengan kaidah hukum Pemilu.
Dalam materinya Dayanto juga banyak memberi penguatan bagi para kader pemantau LPP BKPRMI Maluku khususnya dalam hal strategi pemantauan.
Dayanto juga menegaskan lembaga pemantau dalam menjalankan aktifitas pemantauan mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah, Mendapatkan hak akses informasi yang tersedia dari Bawaslu disemua tingkatan, Mengamati dan mengumpulkan informasi proses Penyelenggaraan Pemilu dan Menyampaikan temuan kepada Bawaslu, hal ini sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017.
“ Jika dalam aktifitas pemantauan terjadi sesuatu yang mengancam keselamatan, dan aparat keamanan yang turut menyaksikan tidak melakukan langkah pengamanan dan penyelamatan maka aparat yang bersangkutan akan mendapatkan konsekuensi hukum, “ ujarnya.
Tampak hadir, Ketua Umum DPW BKPRMI Provinsi Maluku, Ahmad Ilham Sipahutar bersama beberapa relawan LPP, dimana sangat mengapresiasi kegiatan LPP BKPRMI ini, dan terus mendorong penguatan kapasitas dan kompetensi para Pengurus maupun relawan Pemantau Pemilu yang tersebar di Kab/ Kota di Maluku. (SM)