SABUROmedia, Ambon — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku melaksanakan Sosialisasi Tata Cara dan Mekanisme Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 di Provinsi Maluku, secara Virtual dan offline di Golden Place Hotel, Jalan Cendrawasih, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, (29/11/2022).

 

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Zain Sangadji., SH yang mewakili Ketua KPU Maluku saat membuka sosialisasi ini sangat penting agar tahapan pencalonan Anggota DPD di Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik mengingat ada sejumlah perubahan kebijakan yang ditetapkan oleh KPU RI.

 

” Pada kegiatan Bimtek beberapa waktu lalu yang dilaksanakan KPU Pusat, dijelaskan ada sedikit perubahan khusus pada Pileg DPD RI. Makanya hari ini kita menindaklanjuti dengan menggelar sosialiasi ini, ” Ucapnya, yang juga biasa dipanggil Ongen ini.

Hanafi Renwarin., S.Sos sebagai Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Maluku melanjutkan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Pereyaratan Dukungan Minimal Pernilih untuk Bakál Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024.

 

Sementara itu, Komisioner KPU Maluku Bidang Devisi Teknis, Abdul Khalil Tianotak., SE menambahkan, seseorang yang hendak mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI, harus memenuhi syarat dukungan terlebih dahulu. Sosialisasi ini dilakukan karena sampai saat ini Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran bakal calon DPD belum keluar.

“ Pada Pemilu kali ini akan dibantu aplikasi Silon untuk mengurangi menggunakan kertas, dan dimudahkan dalam proses verifikasi administrasi pada saat penyerahan dokumen oleh Bakal Calon anggota DPD RI nantinya, “ jelas Putra Gorom Seram Bagian Timur ini.

 

” Sesuai dengan Peraturan Keputusan KPU Nomor 458, bahwa jumlah pemilih di Provinsi Maluku sebanyak 1.254.000 pemilih, bagi Peserta Pemilu untuk bakal calon anggota DPD harus didukung oleh syarat minimal tertentu yang tersebar pada 50 persen dari jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi. Itu telah diatur dalam Pasal 183 ayat (2) UU 7/2017, “ tambah mantan Komisioner KPU Kota Ambon ini.

 

“ Berdasarkan ketentuan yang ada sebagaimana telah disampaikan KPU RI, maka Maluku masuk kategori Pasal 183 ayat 1 huruf (b), dengan syarat minimal dukungan adalah 2000 pemilih, maka dukungan minimal harus tersebar di 6 Kab/ Kota dari 11 Kab/ Kota Se-Maluku, “ tutupnya, yang juga kader Muhammadiyah ini.

 

Ket Gbr : Sosialisasi KPU Provinsi Maluku terkait Tata Cara dan Mekanisme Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 di Provinsi Maluku, Golden Place Hotel Ambon (29/11).

 

Sementara itu, Ketum DPW BKPRMI Maluku, Ahmad Ilham Sipahutar dalam session tanya jawab menanyakan hak akses lembaga Pemantau Pemilu untuk ikut melakukan pengawasan terkait dukungan KTP para Bakal Calon DPD RI kedepan, karena ditakutkan maraknya pencatutan nama atau NIK anggota Partai Politik pada saat verifikasi Partai Politik juga terjadi di dukungan DPD RI nantinya, ” tanya Ilham.

 

Hal ini dijawab anggota KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak bahwa sampai saat ini belum ada pedoman terkait hal ini, termasuk pelibatan Lembaga Pemantau Pemilu dalam pengawasan langsung dukungan calon DPD RI ini, namun kerahasiaan data NIK tidak sembarang bisa diberikan, karena dijamin UU, jawabnya.

 

Hadir Peserta dari JPPR Maluku, LPP BKPRMI Maluku, YPPM Maluku, LINUS Maluku, NETFID Maluku, MUI Maluku, Sinode GPM Maluku, Keuskupan Amboina, Walubi Maluku, PHDI Maluku, FKUB Maluku, MW KAHMI Maluku, Pengurus Wilayah NU Maluku, Pengurus Wilayah Muhammadiyah Maluku, PB AM GPM Maluku, Pemuda Muhammadiyah Maluku, DPW BKPRMI Maluku, HWDI Maluku, PPDI Maluku, PERTUNI Maluku, PWI Maluku, AU Maluku, AJI Maluku, IJTI Maluku, AMSI Maluku dan Majelis Latupatti Maluku. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *