SABUROmedia, Ambon — Tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kota di Maluku untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 memunculkan polemik.
Proses penerimaan yang berlangsung dianggap tidak transparan, dilakukan tertutup, bahkan kompetensi keilmuan teknis dianggap tidak professional dibidangnya sehingga terindikasi beraroma KKN.
Untuk itu, Koordinator Jaringan Pemantau Pemilu Lembaga Studi Visi Nusantara (LS VINUS) Provinsi Maluku, Lutfi Wael meminta Bawaslu Provinsi Maluku hingga Bawaslu RI untuk melakukan monitoring peninjauan dan pembinaan, jika diperlukan membatalkannya, pintanya.
LS Vinus mencium aroma tak sedap ini, khususnya di Kota Ambon dan beberapa lainnya, meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku untuk meninjau hasil yang telah ditetapkan karena terkesan dipaksakan oknum – oknum tertentu, ditambah lagi pola rekrutmen mulai dari penerimaan berkas pendaftaran, seleksi dan parameter kelulusan, uji kompetensi keilmuan hingga domisili kedaerahan dipertanyakan, tegasnya.
“ Harusnya terbuka, bahkan ada berbagai seleksi yang dilalui mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, tes keterampilan dan tes wawancara, biar fungsi dan staf yang diambil tidak asal, tapi memang betul-betul membantu tugas – tugas Anggota Panwascam kedepan dalam kepemiluan, dan perlu dikomunikasikan dengan Panwascam yang bersangkutan, biar nyaman dan bisa bekerjasama kedepan dalam menunjang tugas – tugasnya, “ sambungnya.
Bagaimana mungkin lembaga Bawaslu bisa lupa perannya sebagai lembaga pengawas Pemilu, jika pola rekrutmen SDM saja seperti ini, jauh dari kondisi ideal, ujar mantan Ketua DPD IMM Maluku ini.
“ Kami tidak pernah mendengar pengumuman di media atau ditempelkan secara terbuka, tiba – tiba sudah ada SK-nya beredar, bahkan menurut informasi yang mereka dapatkan, lain yang diusulkan hasil Pleno Panwascam, lain yang ditetapkan Koordinator Sekretariat, inikan sudah tidak betul, apalagi Staf itu butuh kompetensi keilmuan dan kenyamanan masing – masing ” ujarnya
Hal yang sama disampaikan salah satu Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Panwaslu Kecamatan yang tidak mau disebutkan namanya, “ Kaka, ini katong berdasarkan Hasil Pleno, kita usulkan berdasarkan kompetensi keilmuan dan kenyamanan kita, yang bisa mendukung tugas-tugas katong, kok tidak diakomodir, bahkan ada S-2 dikase formasi Pramubakti tanpa ada komunikasi dengan katong, “ kesalnya.
Khusus Kota Ambon sudah beredar SK Koordinator Sekretariat Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pegawai pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-kota Ambon tertanggal 14 November 2022 yang ditandatangani Rosalyn Letelay., SE., MM dimana Staf teknis malah diisi kompetensi tenaga kesehatan.
Sebagai informasi, ada 3 kategori Staf Divisi Teknis, yaitu Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Serta Penanganan Pelanggaran & Penyelessaian Sengketa ditambah Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat, ditambah Pramubakti dan Security. (SM)