SABUROmedia, Malteng — Anak Cucu Keturunan Latunurule Menolak dengan keras proses pengukuhan Adat Raja Negeri Wailulu Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah yang akan digelar pada tanggal 19 November 2022, karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat.
Sikap tegas penolakan itu ditegaskan Ketua Saniri Negeri Wailulu, Zakaria A. Tuhuteru melalui rilis ke SM, semata-mata untuk menunjukan rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dengan Nomor Perkara 24/G/2022/PTUN.ABN.
Amir Latunurule juga menyampaikan bahwa proses adat di Negeri wailulu hanya bisa dilakukan oleh Marga Latunurule bukan marga lain atau siapapun. Saudara Punggul Makatita (Faisal Latunurule) telah di tolak dalam Musyawarah Matarumah/ Keturunanan Latunurule yang dihadiri oleh semua Aanak cucu, pungkasnya.
Pada hari ini, Selasa (14/11/2022), bertempat di Kediaman Bapak Zakaria Tuhuteru Negeri Wailulu Kecamatan Seram Utara Barat, kami Anak Cucu Matarumah Latunurule sebagai Matarumah yang pertama/ tertua, atau matarumah yang menunjuk Raja di Negeri Wailulu, telah melakukan Musyawarah Matarumah karena ada beberapa hal yang di pandang perlu untuk melakukan perbaikan dan pembinaan di dalam peraturan Negeri Wailulu 01 Tahun 2008.
Adapun beberapa yang menjadi alasan disampaikan sebagai berikut :
- Berdasarkan Peraturan Negeri Wailulu Nomor 01 Tahun 2008 tentang Penetapan Matarumah/Keturunan yang berhak menjadi Kepala Pemerintahan Negeri Wailulu, terdapat pada Bab II Pasal 2 yang berbunyi Matarumah/Keturunan yang Berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Wailulu sebagaimanaya dimaksud pada Pasal 2 ayat 2 di Negeri Wailulu Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah adalah Matarumah/Keturunan Marga Latunurule yang saat ini matarumah/keturunan tersebut adalah Saudara Faisal Latunurule dari garis keturunan vertikal;
- Dari poin satu diatas sesunggahnya terdapat kekeliruan dan kesalahan yang sebenarnya matarumah/keterunan adalah hanya marga Latunurule bukan mengarah keoknum atau seseorang yang dalam hal ini adalah saudara Faisal Latunurule;
- Saudara Faisal bukan anak sah/nikah dari almarhum bapak Mubalik Latunurule sehingga secara hukum agama saudara Faisal tidak mempunyai hak untuk menerima warisan dari keturunan Latunurule;
- Saudara Faisal memakai marga Latunurule apabila ada masalah pemerintahan di negeri wailulu dan setelah itu faisal mamakai marga Makatita sampai saat ini;
- Demi kedamaian dan ketentraman negeri wailulu maka kami anak cucu keterunan latunurule dengan suara bulat dan tanpa paksaan dari pihak lain memutuskan mengeluarkan saudara faisal dari marga latunurule dan akan merubah peraturan Negeri Wailulu nomor 01 tahun 2008 bab II ayat 2. Menghapus saudara faisal latunurule dari perneg tersebut karena yang sebenarnya faisal bernama Punggul Makatita (SM)