SABUROmedia. Bursel – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan, Umar Alkatiri., SH melantik sebanyak 18 orang sebagai Badan Adhoc Panwascam se-kabupaten Buru Selatan untuk melaksanakan tugas pengawasan ditingkat Kecamatan pada tahapan Pemilu dan Pemilukada serentak Tahun 2024, yang berlangsung di Ruangan Gedung Serbaguna Namrole, Sabtu (29/10/2022).

 

Turut hadir pada acara pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan 18 orang sebagai Badan Adhoc Panwascam Se-Kabupaten Bursel ini yakni, Wakil Bupati Buru Selatan, Gerson Eliaser Selsily, Ketua DPRD Kab Bursel, Muhajir Bahta, Dandim 1506/Namlea, Kapolres Bursel,  Ketua Bawaslu Kab Bursel Umar Alkatiri bersama kedua anggotanya, Robo Sowakil dan Husen Pune, Sekretaris Bawaslu Kab Bursel, Supardi Salamun, Ketua KPUD Kab Bursel Syarif Mahulauw bersama Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Kab Bursel, James Tasane, serta tamu undangan lainnya,”

 

Pelantikan 18 orang sebagai Badan Adhoc Panwascam Se-Kabupaten Buru Selatan ini sesuai SK Ketua Bawaslu Bursel yang di bacakan oleh Sekretaris Bawaslu Supardi Salamun.

 

Ketua Bawaslu Kab Bursel Umar Alkatiri dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada semua anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Buru Selatan yang Lantik hari ini,” Saudara adalah orang-orang terpilih dan terbaik,” dan saya percaya Saudara-Saudari dapat menjalangkan amanah yang besar ini,” ucap Alkatiri.

 

Lanjut Alkatiri, bahwa setelah dilantik, semua anggota Panwascam akan menjalani pembekalan dan pengarahan, sehingga semua anggota Panwascam akan memahami semua tugas, kewenangan dan tanggungjawabnya dalam menjalankan kewajibannya,” ungkapnya.

 

Dikesempatan itu Ketua Bawaslu juga menegaskan, bahwa tugas pengawasan oleh anggota Panwascam di setiap tahapan Pemilu, seperti sekarang ini masa-masa Verifikasi Faktual oleh para Partai Politik dan penetapan akan jatuh pada tanggal 14 Desember 2022 mendatang nanti,” ujarnya.

 

” Selain itu Alkatiri mengatakan, perlu dipahami dan dipraktekkan dalam fungsi pengawasan oleh Panwascam yang telah di atur dalam Undang – Undang Pemilu termasuk didalamnya adalah netralitas atau tidak memihak pada Partai Politik tertentu,” jelas,” ajaknya.

 

Sementara itu Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Eliaser Selsily dalam sambutannya mengatakan, Konstitusi Negara kita, UUD 1945 mengamanatkan bahwa kedaulatan ditangan rakyat, hal ini harus di pahami bahwa rakyat telah memiliki tanggung jawab, hak dan kewajiban, untuk secara demokratis memilih pimpinan wakil rakyat, dalam prakteknya, kedaulatan ditangan rakyat, ini diwujudkan melalui pelaksanaan Pemilu yang akan datang,”

 

Selanjutnya dikatakan Selsily, agar Pemilu yang dilaksanakan tersebut mampu menghasilkan pimpinan dan wakil rakyat yang benar-benar mencerminkan kedaulatan ditangan rakyat, maka Pemilu wajib diselenggarakan dengan asas langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil.

 

Kemudian Selsily menjelaskan, untuk mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil tersebut, maka kehadiran Pengawas Pemilu menjadi sangat strategis.

 

Sambung Gerson, pengawas Pemilu baik Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan hingga pengawas TPS, adalah lembaga yang memastikan Pemilu sebagai cerminan kedaulatan ditangan rakyat. (SM/AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *