SABUROmedia, Bula SBT — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Timur telah mengumumkan 45 orang Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan untuk Pemilu 2024, pada Kamis (26/10/2022).
Namun, dari daftar 45 nama yang ditetapkan sebagai anggota Panwascam Pemilu 2024 tersebut, terdapat nama yang diketahui masih terdaftar dalam Sistem informasi Partai Politik atas nama MAIMUNA RUMBALIFAR dari Partai GOLKAR sampai tanggal 28 Oktober 2022 Pukul 02.21 WIT.
Hal tersebut langsung mendapatkan kritik tajam dari Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus). Sekretaris Pemantau Pemilu LS Vinus Provinsi Maluku, La Ode Jainal menegaskan, anggota Panwascam yang telah di loloskan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur itu berpotensi dapat merusak kualitas dari pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
“ Kami mendesak Bawaslu Seram Bagian Timur untuk mengoreksi dan membatalkan keputusan Nomor 12/HK.01.00/K.SBT-08/10/2022. Tentang Pengumuman Nama-nama anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024 Kabupaten Seram Bagian Timur, khusus Kecamatan Teluk Waru atas nama Maimuna Rumbalifar nomor Peserta 154/POKJA-PK/SBT/IX/2022 dalam seleksi Panwaslu kecamatan tahun 2022 karena jelas dan terbukti yang bersangkutan masih terdaftar dalam Sipol pertanggal 28/10/2022” ujar Ode, kepada media ini, Jumat (28/10/2022).
Keputusan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur, yang telah meloloskan anggota Panwaslu Kecamatan Teluk Waru tersebut, jelas bertentangan dengan aturan yaitu UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.
“ Apa yang telah ditetapkan oleh Bawaslu kabupaten Seram Bagian Timur, bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan Perbawaslu Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/hk.01.00/k1/09/2022 Tentang Penetapan pelaksanaan pembentukan Panwascam Pemilu 2024. Kami memiliki bukti kuat dan valid berdasarkan temuan di lapangan”

Ode, menegaskan, seharusnya pihak Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur, bersikap teliti dan berpegang teguh pada UU Pemilu dan peraturan lainnya dalam tiap tahapan pelaksanaan proses rekrutmen calon anggota Panwaslu kecamatan Pemilu 2024.
“ Kami akan segera mengirim Surat resmi pengaduan terkait temuan ini ke pihak Bawaslu Provinsi Maluku dan DKPP terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu kabupaten Seram Bagian Timur dalam seleksi Panwaslu tahun 2022.
Kami mendesak Bawaslu provinsi Maluku untuk segara menindak lanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan mendesak Bawaslu Seram Bagian Timur, mencoret anggota Panwaslu Kecamatan yang terdaftar dalam sistem informasi Partai Politik agar tidak ada konflik kepentingan dan pelanggaran aturan UU Pemilu,” tandas Ode. (SM)