SABUROmedia, Bula/SBT: – Sebanyak 25 liter minuman jenis sopi di Kota Bula Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), kembali disita Kepolisian Resor (Polres) SBT. 30/7/2022.
Informasi yang diterima media ini, proses penyitaan itu menyusul dilakukan razia minuman keras oleh Satuan Reserse Narkoba yang dilaksanakan pada tiga lokasi penjualan di Kota Bula pada Jumat malam. 29/7/2022.
AKP Jhon Wattimanela sebagai Kasat Res Narkoba Polres SBT mengatakan, dalam kegiatan razia Miras yang dilakukan di rumah Wa Ima, Laherman dan Ladahia berhasil diamankan 25 liter minuman tradisional jenis sopi yang dikemas menggunakan jeriken dan botol Li Minerale sedang.
“Satresnarkoba telah mengamankan 25 liter miras tradisional jenis sopi yang dikemas menggunakan jeriken dan botol Li Minerale sedang.”jelasnya
Diketahui, sebelumnya Polres Seram Bagian Timur menyita 10 liter minuman jenis sopi dan 5 karton minuman beralkahol jenis bir di Kota Bula pada Selasa (26/7/2022) kemarin.
AKP Jhon Wattimanela pada media ini menerangkan, operasi razia tersebut dilakukan pada sejumlah kios maupun tempat kos-kosan yang diduga menjual miras tradisional maupun minuman beralkahol jenis bir.
“Pelaksanaan kegiatan razia tersebut telah di amankan 10 liter miras tradisional jenis sopi dan ditemukan beberapa Kios yang menjual minhol Bir tanpa dilengkapi dokumen (ijin penjualan) maupun melewati masa berlaku perijinan,”ungkapnya.
Dikatakanya, operasi yang dilakukan di jalan M.S Padede, Ampera, Pantai Roleks, Englas, Sesar dan lemumir itu berhasil mengamankan 10 liter sopi, 4 karton bir kemasan kaleng dan 1 karton bir kemasan botol.”ungkap AKP Jhon Wattimanela.(SM-Gris)