SABUROmedia. Bursel, — Bupati Kabupaten Buru Selatan Hj. Safitri Malik Soulisa, Menghadiri rapat paripurna penyampaian nota pengantar 5 (Lima) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepada DPRD, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.
Paripurna penyampaian nota pengantar 5 (Lima) Buah Ranperda di buka Wakil Ketua I, Jamatia Booy, Kamis (14/7/2022).
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil I, Jamatia Booy yang di dampingi Wakil Ketua II, La Hamidi bersama anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekda, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekretaris Dewan (Sekwan), Umar Mahulette, Pimpinan OPD, TNI/ Polri, Pimpinan Instansi vertikal, tokoh Agama, Adat , Pemuda dan tokoh masyarakat, Insan Pers serta undangan Lainnya.
Bupati, Hj. Safitri Malik Soulisa dalam sambutannya mengatakan, penyampaian 5 (lima) buah Ranperda Kabupaten Buru Selatan, yakni Rancangan Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman Tahun 2020-2040, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 18 tahun 2013 tentang pajak mineral, Bukan Logam dan Batuan, Ramperda tentang pencabutan Perda nomor 4 tahun 2014 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Selanjutnya, Ranperda tentang pencabutan Perda nomor 45 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan terakhir, Ramperda tentang pencabutan Perda nomor 4 tahun 2014 tentang retribusi izin gangguan.
“Jadi dari 5 (lima) buah Ranperda diatas dapat di kelompokkan menjadi 3 Kelompok yaitu, 1 Satu buah Ranperda tentang Perumahan dan pemukiman, 2 buah Ranperda tentang pajak dan retribusi dan Dua buah Ranperda tentang Pencabutan Perda,”tutup Bupati Bursel. (SM/AL)