SABUROmedia, Piru SBB – Penyidik Kejaksaan Negeri SBB akhirnya menetapkan, AR Mantan Penjabat Kepala Desa Waisamu sebagai tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa ( ADD) Desa WaisamuTahun 2015 dan 2016.
Dalam pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Irfan Hegianto., SH., MH di hadapan sejumlah media, diruangan Vicon Kantor Kejari SBB, Desa Neniari, Kota Piru, Selasa, (21/6/2022) Hergianto menyatakan, AR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprint No P.616.96/2022 tertanggal 17Juni 2022.
Menurut Hergianto yang didampingi oleh PLT Kasi Intel Kejari SBB , Taufik dan Kasi Pidsus Kejari SBB, Sudharmono Tuhulele, tindakan yang dilaksanakan pihaknya berdasarkan Surat Perintah penyediaan khusus Kejari.SBB SPrint 395.Q.1.16. SKT /106/ 2022 tanggal 17 Juni tahun 2022.
Hergianto menambahkan, jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah sepakat berdasarkan dua alat bukti maka Mantan Penjabat Kepala Desa Waisamu ( AR) yang menjabat di Tahun 2015 dan 2016 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 466.884.811,-
Atas perbuatannya maka ,tersangka AR terancam pidana yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1992 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, Terdakwa AR langsung dititipkan di Lapas Kelas II B Piru selama 20 hari.
Dari informasi yang dihimpun redaksi, Kasus Penyalahunaan DD dan ADD Desa Waisamu, Kecamatan Kairatu Barat ini mulai bergulir di Kejaksaan Negeri SBB sejak Tahun 2018,namun kasus ini sempat terkatung – katung karena berbagai kendala.
Salah satunya adalah, ketidakhadiran saksi saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, oleh penyidik Kejari SBB, karena ada beberapa saksi yang sudah berpindah tempat tinggal ke Kota Ambon, bahkan ada yang sudah ke Provinsi Papua untuk mencari pekerjaan.
Karena kendala tersebut , maka pada 10 Nopember Tahun 2021 , empat Jaksa dari Kejaksaan Negeri SBB, , masing- masing Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Sudharmono Tuhulele., SH, Kepala Seksi Barang Bukti, Farids Dhestarastra SH, Garuda Chakti Viratama SH dan Albert, salah satu Staf Pidsus Kejari SBB melakukan pemeriksaan langsung ( on the spot ) para saksi di Balai Desa Waisamu.
Akhirnya kerja keras dari para Jaksa Penyidik tersebut membuahkan hasil, dengan menyeret tersangka AR, aktor dari Dugaan Penyelewengan Dana Desa Waisamu Tahun 2015 dan 2016 ke meja hijau.
Dari informasi yang dihimpun, adapun dua proyek yang bermasalah di Desa Waisamu pada periode itu adalah proyek jalan tani dan asaran kelapa.
Saat dijemput mobil tahanan kemarin, Terdakwa AR mengenakan rompi merah dengan di dampingi pengacaranya. ( SM-NKSBB )