SABUROmedia, Yogyakarta – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Widya Mataram melaksanakan Sosialisasi Hukum dan pengabdian kepada Masyarakat tentang “ Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Agar Cerdas Dalam Menggunakan Pinjaman Online / Fintech Lending, dan Upaya Hukumnya” pada Jum’at (10/6/22).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Kelurahan Giripurwo, Girimulyo Kulonprogo Yogyakarta ini mendapat respon yang positif dari warga yang ada, dimana dibuka langsung oleh Lurah Giripurwo, Girimulyo Kulonprogo, Bapak Mardi Santosa bersama Wakil Dekan II Universitas Widya Mataram, Ibu Cunduk Wasiati., SH., M.Hum.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram, Asma Karim., SH., MH sebagai salah satu pemateri yang ditemui SM menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan hukum bagi masyarakat agar lebih memahami dan mampu membedakan pinjaman online legal dan illegal; selain itu mengajak masyarakat agar lebih melek atau sadar hukum agar tidak terjerat pinjaman online illegal serta upaya hukum yang ditempuh dalam menghadapi berbagai ancaman debt collector, jelasnya.
Dalam paparannya juga beliau menjelaskan bahwa tingkat konsumsi masyarakat kita di era digital ini cukup tinggi, salah satu faktor pengaruhnya adalah karena hadirnya inovasi-inovasi serba digital mulai dari belanja online/online shopping, transportasi online, termasuk juga adalah pinjaman online/ Fintech lending, ujarnya.
“ Nah kehadiran Lembaga pinjaman online/ fintech lending ini hadir menawarkan produk keuangan berbasis digital dengan berbagai kemudahan, ternyata memberikan angin segar dan seakan membuka pintu baru bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman. Hal ini tentunya sangat berbeda atau berbanding terbalik dengan layanan pinjaman konvensional yang ditawarkan pada Lembaga perbankan atau Lembaga keuangan lain yang memerlukan syarat dan ketentuan yang lebih rumit serta membutuhkan proses dan jangka waktu yang cukup lama untuk pinjaman tersebut bisa dicairkan, “ jelasnya.
“ Nah, lembaga pinjaman online/fintech lending ini menawarkan produk pinjaman peer to peer lending (P2P Lending) atau pinjaman online yang dapat diajukan dengan sangat mudah dan tanpa persyaratan yang rumit. Siapapun yang ingin menjadi nasabah persyaratannya rata-rata cukup mudah, yaitu cukup menunjukkan KTP, Kartu Keluarga, NPWP, atau Slip Gaji, atau foto diri pada lembaga pinjaman online tersebut, maka tidak membutuhkan waktu lama untuk tersebut pinjaman cair “, sambungnya.
Menurut Asma, hal ini tentu saja menjadi penyelamat warga saat sedang sekarat, semua problem atau masalah keuangan seolah bisa tuntas saat itu juga dengan adanya pinjaman online ini. Oleh karena kemudahan dan kecepatannya itulah, lembaga ini kemudian menjadi sangat popular di kalangan masyarakat; kehadirannya banyak diminati dan pertumbuhannya pun bak jamur di musim hujan, yaitu cukup cepat dan banyak jumlahnya, pungkasnya.
Namun sungguh disayangkan adalah dalam realitas dibalik berbagai layanan kemudahan yang ditawarkan, tak sedikit yang kemudian memanfaatkan lembaga pinjaman online ini dengan tidak bijak terutama lembaga pinjaman online illegal atau yang tidak terdaftar di OJK, keluhnya.
Menurutnya, ada beberapa ketentuan lembaga pinjaman online yang seringkali merugikan nasabah diantaranya :
- Ketentuan tentang biaya administrasi, bunga dan ataupun denda yang cukup tinggi serta tidak ada transparansi kepada nasabah sejak awal; walhasil ketika terjadi keterlambatan membayar para nasabah ini dipaksa membayar denda disertai bunga yang lebih tinggi lepas kesepakatan awal saat perjanjian pinjam meminjam.
- Cara penagihannya pun dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum, yaitu oknum debt collectornya sering melakukan teror atau menebar ancaman kepada nasabah, kerabat dan koleganya melalui SMS, WhatsApp maupun Telepon saat yang bersangkutan terlambat membayar pinjaman. Hal tersebut dengan mudah dilakukan karena karena lembaga pinjaman online yang illegal sejak awal telah mengakses data pribadi nasabah melalui handphone baik itu berupa nomor kontak atau WhatsApp, foto ataupun, video pribadi dan lainnya, terangnya.
Namun demikan keberadaan lembaga pinjaman online ini eksistensi atau keberadaannya juga memiliki banyak manfaat positif bagi masyarakat terutama bagi pelaku usaha UMKM, dalam membantu kegiatan modal usaha. Oleh karenanya mari kita jadi masyarakat yang smart dan menggunakan layanan pinjaman online secara cerdas atau bijak, harapnya.
Berikut, beliau berbagai tips yang bisa menjadi pengingat bagi kita seandainya memang harus meminjam di lembaga pinjaman online, diantaranya :
- Jika harus meminjam melalui lembaga pinjaman online maka pastikan legalitasnya. Apakah terdaftar atau tidak. Caranya bagaimana?
Bisa di cek melalui melalui website OJK = https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx , WhatsApp = No. 081-157-157-157, Telp. OJK = 157, atau melalui email= waspadainvestasi@ojk.go.id
Karena dilansir dari laman ojk.go.id daftar Lembaga pinjaman online yang legal atau terdaftar dan berizin OJK per April 2022 sebanyak 102 entitas, sedangkan yang data Lembaga pinjaman online yang illegal atau tidak terdaftar atau tidak berizin per April 2022 berjumlah 100 entitas. Berdasarkan pada hal tersebut maka masyarakat perlu memastikan legalitasnya sebelum memutuskan untuk meminjam pada Lembaga pinjaman online.
- Gunakanlah uang pinjaman untuk keperluan produktif atau untuk modal usaha. Hindari meminjam hanya untuk keperluan kepentingan yang sifatnya konsumtif, jika tidak dalam keadaan mendesak; selain itu sebaiknya jangan meminjam hanya untuk melunasi hutang lain atau melakukan gali bolang tutup lobang.
- Pinjamlah sesuai kemampuan membayar, atau jangan meminjam melebihi kemampuan membayar. Artinya Ketika kita sebagai nasabah sudah memperkirakan batas kemampuan membayar dengan income atau pendapatannya sehingga bisa dipastikan cician akan dilunasi tepat waktu, himbau alumni FH Unpatti ini.
Nah jika terjadi penagihan dengan cara-cara yang melawan hukum melalui terror, penghinaan dan sejenisnya, dia mendorong agar melakukan upaya hukum melalui pelaporan kepada OJK, juga dapat disampaikan melalui Kominfo ke email: aduankonten@kominfo.go.id, mengunjungi situs https://aduankonten.id/ atau melalui nomor WhatsApp resminya yaitu (08119224545). Selain laporan itu masyarakat juga bisa melaporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui melalui online yaitu https://patrolisiber.id, himbau dosen UWM ini, tutupnya.
Hadir dalam kegiatan ini berbagai elemen masyarakat di antaranya yaitu Perwakilan Dukuh, Perwakilan Kalurahan, Perwakilan PKK, Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa, serta perwakilan dari Lembaga Permusyawaratan Kalurahan. (SM-AK)