SABUROmedia. Bursel – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan, Iskandar Walla atas nama Bupati, Hj. Safitri Malik Soulisa dengan resmi membuka pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2022.
Kegiatan tersebut berlangsung di Lantai II Aula Kantor Bupati Buru Selatan. Kamis, 19/5/2022.
Turut hadir dalam acara pembukaan uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama itu yakni, Pimpinan dan Anggota DPRD, Tim Asesment BKN Kantor Regional IV Makassar, TNI/Polri, Para Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan OPD, Para peserta Uji Kompetensi, Instansi Vertikal, Tokoh Agama, Adat, Pemuda dan Tokoh Masyarakat serta sejumlah Undangan lainnya.
Bupati Buru Selatan Hj. Safitri Malik Soulisa dalam sambutan yang ibacakan Sekda, Iskandar Walla Mengatakan, Sesuai ketentuan Pasal 117 UU nomor 5 tahun 2014 dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Managemen PNS menyebutkan dalam ayat 1 Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat di duduki paling lama 5 tahun.
Lanjut Sekda, Pelaksanaan uji kompetensi ini dilaksanakan berdasarkan hasil surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-1603/ JP.00.01/04/222 tertanggal 22 April tahun 2022 Perihal rekomendasi rencana evaluasi kinerja dan uji kompetensi PPT Pratama dalam rangka mutasi/Rotasi di Lingkup Pemda Bursel.
Kemudian lanjutnya, Rekomendasi Mendagri nomor X.821.2/070/IJ tertanggal 22 April tahun 2022 Perihal rekomendasi pembentukan panitia seleksi PPT Pratama Inspektur Daerah Kabupaten Bursel, serta nota kesepahaman antara BKPSDM Bursel dengan BKN Kantor regional IV Makassar tertanggal 17 Mei Tahun 2022 tentang Fasilitas Tim Ahli Penilaian,”ucap Walla.
“Atas dasar itulah, Pemda Bursel melaksanakan uji kompetensi PPT Pratama agar dapat mengetahui secara keseluruhan konsistensi dan Kompetensi ASN yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dengan demikian Uji Kompetensi yang di lakukan ini merupakan sesuatu bahan dari bahan evaluasi dari pelaksanaan kinerja yang telah di sepakati bahwa, dalam uji kompetensi bagi ASN,”jelas Walla.
Kata Sekda, Uji Kompetensi ini terbagi 4 kelompok yang menjadi dasar atas penilaian antara Lain yakni: 1. Kompetensi teknis yang mengenai bidang yang menjadi tugas pokok organisasi, 2. Kompetensi Manajeral ini berhubungan dengan kemampuan Majerial yang dibutuhkan dalam tugas organisasi, 3. Kompetensi Sosial merupkan penilaian kemapuan untuk melakukan komonikasi yang dibutuhkan oleh pimpinan OPD dalam pelaksanaan tugas pokoknya dan terakhir, dan 4. Kompetensi Intelektual yaitu, Kemampuan untuk berpikir secara startegis dengan visi yang jauh kedepan,”jelas Sekda Bursel Iskandar Walla.
Dengan demikian kata Sekda, Seorang ASN yang menduduki pimpinan tinggi pratama secara akumulatif wajib memiliki 4 kompetensi tersebut, agar ASN tersebut dapat dikatakan layak dan pantas untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama,”tutupnya. (SM/AL)