Oleh :
Dr. Nasaruddin Umar
SABUROmedia — Polemik perubahan sikap pemerintah pusat terkait status Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN) mendapat respon dari akademisi Maluku salah satunya Dr. Nasaruddin Umar, M.H. Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dihadapan 8 wakil rakyat daerah Maluku harus dipandang sebagai sikap pribadi ketimbang sikap resmi pemerintah pusat atau Presiden Jokowi.
Nasaruddin berpendapat pernyataan Luhut bukanlah keputusan sah pemerintahan sebab secara hukum administrasi negara penetapan Proyek Strategis Nasional atau PSN bukanlah kewenangan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi namun merupakan kewenangan Presiden dan Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian di bidang perekonomian, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP No. 42 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional Bahwa Daftar Proyek Strategis Nasional untuk pertama kali ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Menteri melakukan evaluasi atas daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau usulan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional setelah mendapatkan persetujuan Presiden. Dalam Pasal 1 angka 10 ketentuan umum disebutkan Menteri adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian di bidang perekonomian selaku ketua komite yang dibentuk untuk mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“ Sejak awal dorongan pemerintah pusat menjadikan Maluku sebagai LIN serta kawasan pertumbuhan ekonomi baru yang berfokus pada sektor perikanan yang ditargetkan pembangunannya di tahun 2023
baru sebatas directif atau arahan Presiden Jokowi, yang belum dituankan dalam satu instrument kebijakan yang bersifat mengikat sehingga teknis kebijakan memang kekuatan hukum yang lemah”.
Dikatakan Nasaruddin, Namun secara substantif dalam menjaga relasi pemerintahan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan opsesi yang ditunggu dari masyarakat Maluku ini adalah keputusan yang tidak tepat apalagi diputuskan secara terburu buru tanpa kajian dan diskursus secara akademik, tidak pula melalui koordinasi yang baik.
Sehingga butuh ketegasan presiden Jokowi untuk memberi arahan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memasukkan LIN ke dalam daftar proyek strategis nasional dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), namun faktanya sejak tanggal 10 September 2021 peraturan menteri ini di undangkan LIN Maluku tidak masuk dalam daftar proyek strategis nasional, paling tidak ini mengkonfirmasi 2 (dua) hal pertama ada ketidakpatuhan kementerian terkait direktif Presiden Jokowi kedua, jika dilihat dari rens waktu september 2022 hingga sekarang memang pemerintah pusat sejak awal tidak serius menjadikan LIN sebagai program strategis nasional.
Meskipun pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memang cukup mengagetkan karena tidak sejalan arahan presiden Jokowi beberapa waktu lalu, namun tidak berarti kita kehilangan harapan ada beberapa langkah-langkah yang bisa dilakukan seperti Pemerintah Daerah Provinsi Maluku mengirimkan surat resmi kepada Presiden Jokowi untuk memasukkan LIN ke dalam daftar PSN atau Proyek Strategis Nasional melalui revisi dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), agar LIN Maluku memiliki pijakan hukum yang jelas, sebab bagaimanapun Gubernur termasuk Bupati/Walikota selaku penanggung jawab Proyek Strategis Nasional di daerah dan mempersiapkan alternative untuk membuka ruang untuk melakukan KPBU atau kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum, saya yakin Gubernur Maluku bapak Murad Ismail beserta jajarannya mampu melakukan itu.
Hal demikian dapat di lihat dalam Pasal 3 ayat (2) PP No. 42 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional bahwa Menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan Badan Usaha mengajukan usulan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas usul tersebut diatur dalam pasal 3 ayat (3) Menteri melakukan evaluasi atas daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau usulan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dikatakan Nasaruddin “Soal keterbatasan anggaran ini bisa diatasi dengan dengan melukuan kerjasama dengan badan usaha dengan merujuk pada PP No. 42 Tahun 2021 bahwa Proyek Strategis Nasional sebagai proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Artinya pemda dapat juga melaksanakan langsung program LIN di Maluku melalui kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/BUMN/badan usaha milik daerah”.
“ Fungsi koordinasi dilakukan menteri untuk mengkoordinasikan perencanaan dan penganggaran antar kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan/atau pihak lainnya dengan lingkup tugas dan fungsi berkaitan dengan upaya percepatan penyediaan Proyek Strategis Nasional dan pemerintah daerah menyiapkan anggaran dan desain kebijakan daerah untuk mempersiapkan dan melaksanakan sebab anggaran Pembiayaan Proyek Strategis selain bersumber APBN juga dari APBD”.
Nasruddin juga mengatakan jika pemerintah pusat juga belum memasukkan LIN Maluku sebagai PSN pemerintah maka yang bisa dilakukan adalah melakukan terobosan hukum melalui desain kebijakan pemerintah baik dalam bentuk peraturan daerah maupun keputusan Gubernur untuk mempersiapnkan kebutuhan-kebutuhan yang terkait perencanaan, infrastruktur, kelembagaan, anggaran termasuk dan dalam menjalankan LIN di masa mendatang.
*** Penulis adalah Wadek I Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Imam Rijali Ambon