SABUROmedia, Halut — Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Halmahera Utara, Muksin Mustika yang ditemui wartawan media ini di Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Utara, pada Kamis, (7/2/2022) menyatakan bahwa, barang sitaan dari produk kadaluarsa yang disita pada saat pihaknya melakukan Razia pada bulan November Tahun 2021 akan dimusnahkan.

” Barang- barang tersebut akan dibuang atau dibakar karena sudah tidak layak dipakai ataupun dikonsumsi ” ujarnya.

Menurut Mustika, berdasarkan Undang – Undang No 8 Tahun 2010, tentang perlindungan konsumen mengatakan, bahwa makanan / minuman yang sudah habis masa berlakunya disebut dengan makanan kadaluwarsa yang di Toko – Toko baik itu Pedagang Kecil UKM dan di Kios – Kios semestinya tidak harus dijual lagi tetapi harus dikembalikan ke Distributor.

” Karena Kita takutkan, terjadi keracunan makanan tersebut, olehnya sebaiknya dihindari hal seperti ini yang Kami tidak inginkan, karena akibatnya itu bisa terkena hukuman pidana dan sudah banyak terjadi kasus penipuan ” ungkap Mustika (SM-JDHalut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *