SABUROmedia, Piru SBB — Posisi Pemda SBB yang menduduki urutan ke- 5, karena hanya mampu meraup nilai 65,63 dan masih berada di Zona Kuning dalam penilaian kepatuhan pelayanan Publik bagi Pemkab, Pemkot dan Pemprov di Maluku, memicu keprihatinan Ombudsman RI Perwakilan Maluku.
Karena itu, lewat surat yang ditujukkan kepada Bupati SBB yang bernomor : B/469/PC/02/1/2002, Ombudsman RI yang berkedudukan di Jakarta mengajukan tiga usulan yakni : melakukan pembinaan terhadap pimpinan Unit Pelayanan Publik yang memperoleh predikat kepatuhan sedang, sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap upaya pemenuhan standar komponen pelayanan.
Memanfaatkan hasil penilaian kepatuhan Tahun 2021, sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan Standar pelayanan sesuai amanat Undang – Undang No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik.
Melakukan koordinasi dengan perwakilan Kantor Ombudsman RI setempat, guna memperoleh pendampingan dalam implementasi amanat Undang – Undang No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.
Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa, percepatan penilaian kualitas pelayanan publik adalah pelaksanaan dari Peraturan Presiden No 18, Tahun 2020, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM) Nasional Tahun 2020-2024.
Selain mendorong penyelenggara pelayanan publik mematuhi amanat Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Ombudsman RI juga melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggara atas pelayanan publik.
Terhadap standar pelayanan publik dan hasil penilaian kepatuhan diharapkan menjadi acuan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sebelumnya, dari hasil rilis Ombudsman RI Wilayah Maluku, OPD – OPD Pemprov, Pemkab dan Pemkot di Wilayah Maluku yang dinilai oleh Ombudsman- RI perwakilan Maluku adalah, Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM- PTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan sipil,Dinas Kesehatan(Dinkes) , Dinas Pendidikan. (SM-NK)