SABUROmedia, Bursel, — Dugaan Kasus Korupsi yang disangkakan kepada mantan Bupati Buru Selatan, Dr Tagop S Soulissa menuai sikap pro dan kontra di tengah Masyarakat.
Berbagai pernyataan yang dikeluarkan oleh sejumlah Pihak, seakan- akan beranggapan bahwa sangkaan yang dialamatkan kepada mantan Bupati Buru Selatan dua periode tersebut benar adanya.

Karena melihat fenomena ini maka, Aktifis muda Buru Selatan, Randi Rahman Latuconsina., SH angkat bicara. Menurutnya, sebagai Negara Hukum yang menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi ( Supreme of law), maka dugaan tersangka yang dialamatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi – Republik Indonesia( KPK – RI) kepada mantan Bupati Buru Selatan, Dr Tagop Soulissa adalah wajar saja, tetapi sebelum ada penetapan tersangka maka Soulisa belum dapat dikatakan bersalah.

Latuconsina mengungkapkan, Aparat Penegak Hukum sebelum menuju pada tahapan penetapan tersangka harus melewati proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga sejumlah Pihak juga harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption Inocence) sebelum ada cukup bukti kepada Soulissa dinyatakan bersalah .
Ia menandaskan, asas pra-duga tak bersalah diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) dan Undang- Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Kekuasaan Kehakiman).

Dalam KUHP , asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHP butir ke 3 huruf C yaitu, “ Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. ”Sementara dalam UU Kehakiman , asas praduga tak bersalah diatur dalam pasal 8 ayat 1 yang berbunyi ” setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan pengadilan wajib di anggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Karena itu Latuconsina meminta, agar sejumlah pihak jangan menggiring informasi atau pemberitaan yang menyatakan bahwa mantan Bupati Buru Selatan tersebut bersalah sebelum adanya penetapan tersangka dari Aparat Penegak Hukum ( SM – NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *