SABUROmedia, Halut — Lembaga Pendidikan ( LP) Ma’arif Cabang Nadhatul Ulama( NU) Kabupaten Halmahera, menggelar diskusi publik yang mengusung tema Optimalisasi Pendidikan, kegiatan itu, digelar di Cafe Jarod, Kota Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Pada Kamis, (20/1/2022).
Hadir pada kegiatan Diskusi tersebut, empat narasumber masing- masing, Akademisi Melki Molle S Th M Pd, Asisten I Pemda Halut Drs Hj Talib Pono, Kakankemenag Halut, Yamin Cokra, S Hi dan Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Utara, sementara moderator untuk kegiatan itu adalah Jufri Dolosi., S.Hi., MH.
Kegiatan Dialog Publik berjalan dengan baik dan lancar, karena menghasilkan pikiran- pikiran dan gagasan yang dapat menjadi rekomendasi terhadap pengembangan dunia pendidikan di Kabupaten Halmahera Utara. Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Halmahera, Jamal Dodego saat ditemui usai kegiatan menyatakan, pendidikan dapat menyelamatkan Kabupaten itu, karena tanpa pendidikan Halut sulit bertahan.
Dodego menandaskan, optimalisasi standar proses sangat penting, karena mempengaruhi standar nilai dan standar kelulusan, dimana di masa pandemi covid-19 yang telah berlangsung selama 2 Tahun ini, proses pembelajaran lewat Daring dan Luring tidak optimal karena dihadapkan pada banyak kendala. ” Mulai dari siswa yang tidak punya HP atau HP yang tidak memiliki pulsa, ada juga yang memiliki pulsa tetapi tidak ada jaringan internet, kendala – kendala ini jelas menghambat standar proses, ” cetusnya.
Selain itu Dodego mengungkapkan, kendala yang dihadapi oleh sekolah Madrasah adalah, dalam hal optimalisasi kebijakan dalam standar pembiayaan, dimana pada pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang didasarkan pada Undang – Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, dinyatakan bahwa Pembiayaan Pendidikan adalah tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tetapi yang terjadi di Halmahera Utara, masih ada dikotomi antara sekolah Negeri dan Madrasah, seakan sekolah Madrasah bukan tanggung jawab Pemda sehingga sampai sekarang belum ada hibah atau bantuan ke Madrasah atau sekolah mingguan di lingkungan Kemenag, terkait dengan Sarana dan Prasarana, Beasiswa atau Bosda dan BOP padahal hal – hal tersebut telah diatur didalam Undang – Undang dan Peraturan lainnya (SM-JD)