SABUROmedia, Ambon, — Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Maluku melaksanakan pertemuan bersama terkait PAD dan evaluasi kerja Tim SAMSAT, Senin (9/8/21) di Warung KATONG, Waihaong Pantai Kota Ambon.
Terlihat hadir Dirlantas Polda Maluku beserta Tim, Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Ambon, Kaban Bapenda Maluku dan BPD Maluku Maluku Utara.
Dirlantas, Kombes Pol Agus Krisdiyanto., SH menggambarkan dinamika jumlah kendaraan terdaftar bertambah setiap tahun, ini merupakan potensi pajak yang perlu disentuh dengan edukasi dan sosialisasi sehingga pemiliknya sadar dan tahu pentingnya pajak untuk kepentingan masyarakat, jelas beliau.
Langkah relaksasi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dengan dikeluarkannya Pergub No 30 Tahun 2021, tentang BEBAS DENDA PAJAK DAN BEBAS BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR yang berlaku dari 10 Juni – 10 September 2021, perlu disosialisasi terus sampai ke pelosok Desa, karena kepemilikan kendaraan bermotor, banyak juga dimiliki masyarakat Desa di Kepulauan Maluku, pinta beliau.
Hal yang sama disampaikan oleh Bapak Triadi., SH, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Maluku, bahwa evaluasi kerja Jasa Raharja bersamaan dengan pembayaran PKB dalam fase relaksasi ini, perlu memanfaatkan 1 bulan terakhir untuk dipacu sosialisasinya, sekaligus menyadarkan masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan sangat bermanfaat untuk membiayai pembangunan dalam berbagai sector, tambahnya.
Sedangkan Kaban Pendapatan Daerah Maluku, Dr Jalaludin Salampessy., M.Si memberikan apresiasi yang positif terhadap kerjasama Tim Samsat dalam 3 bulan terakhir, semakin solid dan menunjukan kebersamaan yang menumbuhkan kenyamanan dalam kerja Tim Samsat, ucapnya.
Ketua Penasehat DPW BKPRMI Provinsi Maluku ini juga menyampaikan, bahwa Kebersamaan yang diwujudkan ini karena peran sinergi dan kolaborasi sebagai implementasi perintah Gubernur MI yang dijadikan pedoman kerja untuk mencapai tujuan bersama untuk peningkatan PAD Maluku kedepannya, semoga dapat kita pertahankan terus, sambungnya.
“ Dalam kerja Tim Samsat, peran Perbankan oleh BPD Mal-Malut, memberikan point tersendiri yang memastikan bahwa masyarakat membayar pajaknya langsung ke account Pemerintah daerah, sehingga Setoran wajib Pajak dipastikan tidak terganggu oleh aktifitas lainnya dan sampai kas daerah untuk selanjutnya dipergunakan sesuai peruntukannya, “, jelas beliau.
Dalam evaluasi kali ini, gambaran PAD hasil penerapan Pergub 30/2021 menunjukan pertumbuhan baik, secara kuantitas akan dipastikan setelah evaluasi di akhir penerapannya pada bulan september 2021 mendatang. Kerja sama Tim Samsat sangat menggembirakan, perlu dijaga dan ditingkatkan untuk memenuhi SOP pelayanan Publik, tutup beliau. (SM)