SABUROmedia, Ambon – Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPW BKPRMI) Provinsi Maluku, Ahmad Ilham Sipahutar meminta jajaran Polri, Pol PP beserta Tim Gabungan PPKM agar lebih humanis dan tidak refresif dilapangan.

Dia menjelaskan, pihaknya meminta kepada Pemerintah sebaiknya membuka ruang dialog, berbagai kebijakan yang dihadirkan hari ini tidak pernah mengajak masyarakat maupun organisasi Pemuda berdiskusi selama ini di awalnya, yang ada hanya sosialisasi atas keputusan sepihak. Hal ini diperparah, kurang transparansinya pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 saat ini yang dirasakan, bahkan dana refocusing sudah sejauh mana mampu mengatasi dampak ekonomi dan kesejahteraan rakyat hari ini, ujarnya.

” BKPRMI meminta Kapolda Maluku maupun Walikota Ambon untuk memerintahkan kepada seluruh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Kepolisian Resort maupun Sektor agar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif, dan segera menindak para oknum aparat yang selalu melakukan tindakan refresif ini, biar ada efek jera. Hal ini penting agar public juga tahu bahwa fungsi pengawasan internal lembaga ini memang berjalan dengan baik,” ujar Ilham dalam keterangannya, Jumat (17/07/2021).

Dia menambahkan, miris melihat video – video yang beredar terkait penanganan beberapa aksi demo, tindakan represif aparat saat ini sangatlah mengkhawatirkan bagi masa depan demokrasi kita kedepan. Hal ini harus menjadi perhatian semua pemangku kepentingan, khususnya Kapolri, DPR RI serta Komnas HAM kedepan, harapnya.

Kita berharap Polri konsisten terhadap Peraturan Kapolri No.16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa atau Protap Dalmas serta Perkapolri 9/2008 yang dikeluarkannya, bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, misalnya: a. tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, misalnya mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul; b. keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan; c. tidak patuh dan taat kepada perintah kepala satuan lapangan yang bertanggung jawab sesuai tingkatannya; d. tindakan aparat yang melampaui kewenangannya; e. tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM; f. melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan, jelasnya.

BKPRMI menegaskan penyampaian aspirasi oleh masyarakat dijamin UUD 1945 yang ditegaskan pada Pasal 28E Ayat (3) menyatakan, ‘ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat ‘. Dan berdasarkan Pasal 7 huruf a Perkap Nomor 9 Tahun 2008 hanya menyampaikan Surat pemberitahuan aksi, bukan ijin, hal ini harus satu pemahaman, tegasnya.

Ilham mengatakan, jika aparat kepolisian terpaksa mengamankan atau menahan pengunjuk rasa, Ilham juga meminta Polri memenuhi hak-hak pihak yang ditahan seperti pendampingan penasehat hukum yang bersangkutan, karena hal ini juga dijamin oleh UU.

“ Proses pemeriksaan haruslah berjalan secara objektif serta transparan, dengan menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan serta status dan proses yang sedang dilakukan, tutupnya. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *