SABUROmedia, Sumatera Utara : – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) bekerjasama dengan Organisasi Angkutan Darat melaksanakan pengawasan pembatasan lalu lintas Truk/Bus di wilayah Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Palas Provinsi Sumatera Utara (Prov. Sumut) Sesuai Permenhub 60 tahun 2019 dan Perbup 47 tahun 2020
Terlihat pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Palas bersama Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Pengusaha Angkutan Bermotor di Jalan (DPC. Organda) Kab Palas memasang sepanduk sepanjang 6 meter, hari Jumat (9/4/2021) di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan K.H Dewantara Sibuhuan
“Seminggu ini sudah banyak sepanduk yang kami pasang. Hari ini ada tiga sepanduk yang kami pasang. Dua dipintu masuk kota Sibuhuan dan satu didalam kota.” Jelas Ketua DPC. Organda Palas, Afriady Harahap dilokasi
Ditambahkannya, Sepanduk ini bertuliskan Truk/Bus Dilarang Masuk Kota pada Jam 07.00 Wib s/d 19.00 Wib. Sedangkan sepanduk di dalam kota bertuliskan dilarang Truk dilarang Bongkar Muat
“Jalan yang sempit di wilayah kota Sibuhuan dan pedagang kaki lima yang memakai bahu jalan mengakibatkan kemacetan. Lebih parahnya lagi aktifitas bongkar muat menggunakan truk. Hal ini dapat mengancam keselamatan Pengguna Jalan.” Jelas Kepala Bidang LLAJ Dishub, Sarmadan Siregar dilokasi
Di tempat terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Palas “Kami sudah berkali – kali menyurati dan menghimbau agar pengusaha angkutan dan pemilik toko di wilayah kota Sibuhuan agar tidak melakukan aktifitas bongkar muat. Silahkan bongkar muat diluar kota Sibuhuan dan ikuti aturannya.”Kata Ronny Syaiful, S.Sos,MM di ruang kerjanya. (SM-MIT)