SABUROmedia, Ambon – Organisasi Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Orwil ICMI) Provinsi Maluku meminta Pemerintah Kota Ambon untuk dapat serius dan responsif dengan memanggil manajemen SMP Citra Kasih, yang terletak di Kompleks Citraland, Lateri Ambon untuk melakukan langkah klarifikasi terkait perlakuan diskriminasinya terhadap calon siswa beberapa waktu yang lalu. Hal ini disampaikan Hasan Pellu., SH, Ketua Orwil ICMI Maluku, malam ini, Senin (29/03/2021) melalui telepon seluler kepada awak media ini.

“ Pasal 29 UUD 1945 sudah jelas, yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Hal ini sejalan dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, dimana tujuan pendidikan adalah mendidik anak didik untuk beriman dan bertaqwa’, jelas beliau.

Dia menambahkan, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, tegasnya.

Untuk itu, tidak ada alasan menolak siswa yang menggunakan jilbab, dia sangat mengharapkan Pemerintah Kota Ambon, khususnya Dinas Pendidikan untuk segera memanggil dan melakukan langkah pembinaan terhadap Sekolah ini, dan dapat mengklarifikasi kepada public, agar tidak membesar nantinya, harapnya.

Namun jika memang hal ini benar, maka harus diberikan sanksi yang tegas terkait ini, dimana merusak semangat pancasila dan toleransi yang kita bangun dengan bersusah payah, semangat orang basudara ini, tutupnya. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *