SABUROmedia, Ambon – Persoalan tanah pembangunan Pelabuhan yang dilaporkan masyarakat terkait tanah yang ada di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) harus segera diselesaikan.
Hal ini terungkap dalam agenda pertemuan Komisi III DPRD Maluku bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan kabupaten MBD, Kepala dinas Perhubungan Provinsi Maluku, dan kepala balai pengelolaan transportasi darat (BPTD) wilayah XXIII Provinsi Maluku, di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Selasa (16/02/2021).
Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin mengatakan perhubungan kabupaten MBD agar segera mendesak BPN MBD untuk mengeluarkan sertifikat tanahnya supaya masalah tidak berurusan dengan dinas, tetapi urasannya sama BPN.
“ Jangan-jangan dalam proses ini BPN juga melakukan pembohongan publik, masa prosesnya dari tahun 2019 sampai sudah 2021 ini urusannya tidak selesai-selesai apa saja yang di kerjakan, dan ini harus didorong supaya sertifikatnya keluar, “ ujarnya.
Soal urusan klaim mengklaim kata politisi PPP itu berurusan sama BPN, dan gugatannya ya di PTUN, biar masalanya selesai.
“ Jadi uruslah baik- baik, ini negara masa kita tidak punya strategi, kan BPK kadis dan bpk kepala Balai tinggal sampaikan kepada BPN untuk Keluarkan sertifikasi sebab ini kepentingan Negara dan demi rakyat ini harus jalan, “ tegas Rovik.
Rovik mengatakan dalam rapat bahwa harus segera percepat sertifikat tanah itu bukan menahan nahan pekerjaan, apalagi yang di bangun Ini aset publik,yang berimplikasi baik buat masyarakat jadi segera selesaikan persoalan ini sebab ini menyangkut kepentingan masyarakat. (Erol OX)