SABUROmedia, Namlea,- Muhammad Alfauzi Diman alias MAD pada Selasa (19/1) sore pukul 16.30 Wit diamnkn oleh Anggota RESMOB (Buser) Polres Pulau Buru yang di pimpin BRIPKA Hasan Lessy.
Pelaku di buru karena diketahui mencurian 1 buah mixxer merek ASHLEY dan 1 buah Kipas Angin milik Mesjid JAMI kampung Lama Namlea.
Aksi pelaku berlangsung pada Minggu pagi tanggal 17 Januari 2021 disaat warga disekitar masjid telah lelap tertidur.
kronologis penangkapan sebagaimana sumber dari kepolisian polres buru yang di terima malukunews bahwa, Berdasarkan laporan masyarakat dan perangkat Mesjid JAMI dengan LAPORAN POLISI Nomor : LP – B / 09 / I / 2021 / SPKT /RES PULAU BURU tgl 17 Januari 2021 Anggota RESMOB (Buser) bergerak cepat melakukan penyidikan Tindak pidana pencurian tersebut dan setelah mendapat informasi identitas pelaku pada pukul 16.20 Wit tim bergerak memburu pelaku di tempat persembunyianya di lorong belakang Kosambi Namlea dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Usai diamankan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut di bawa ke Polres Pulau Buru guna proses penyidikan lebih lanjut.