SABUROmedia, Aru – Dian Futnarubun (43) Saat di Wawancarai Mengaku Kesal Dengan Sikap Suaminya Fredrik Tuabara Yang di duga Sudah berulangkali berselingkuh dari dirinya. Menurut Dian ini sudah merupakan Kasus ketiga yang di Lakukan oleh Oknum Yang bertugas di Samapta Polres Kepulauan Aru Maluku. Kasus Yang Pertama Suaminya Berselingkuh Istri Temannya sendiri, Hingga di Bawa ke Kampung Halamannya di Tananahu Kecamatan Elpaputih. Tidak Sampai di situ, Oknum Berpangkat Bripka Ini Kembali Berulah Dengan Salah Seorang Wanita Berdarah Makasar. Hingga dirinya Melaporkan Suaminya Ke Propam Polres Maluku Tengah.

Namun Dalam Proses Persidangan Oknum dengan NRP 83 ini Beruntung karena cuma Mendapat Hukuman Disiplin dan Pembinaan dan di Buang Ke Polres Kepualuan Aru. Ternyata Setelah Bertugas Hampir Setahun di Aru, Dirinya kembali Berulah dengan Melakukan tindakan Perselingkuhan dengan MT. Bahkan Menurut Dian Keduanya Kini Kabur ke Tananahu.

Wanita 43 Tahun ini Mengaku Menderita karena Suaminya Fredrik Tuabara Sudah dua tahun di duga tidak menafkahi Anak dan Istrinya. Dia lebih memilih menghabiskan Gajinya untuk Berfoya foya dengan Wanita Idaman Lain (WIL). Dirinya saat Ini telah melaporkan kelakuan Suaminya ini ke Propam Polres Aru. Namun Hingga Saat Ini Prosesnya Jalan di Tempat. ibu dengan tiga Anak ini Mendesak Polres Aru untuk segera Memproses Laporan agar Memberikan efek Jera Bagi Suaminya.

Kasi Propam Polres Kepulauan Aru yang di Hubungi Membenarkan Kasus ini. Istri dari Pak Fredrik Telah membuat Laporan kepada Propam terkait Kode Etik dan Tindak Pidana, Akibat ulah Fredrik, Dan kasus ini sementara di proses.

Padahal dugaan tindak Pidana dan Pelanggaran kode Etikyang di Lakukan Bripka Tuabara ini bukan kali Pertama. Kasus ini merupakan Kasus Ketiga. Kasus sebelumnya juga di laporkan Istrinya saat masih bertugas d Polres Maluku Tengah dan Sudah di sidang kode etik. Sangsinya Dirinya di Mutasikan ke Polres Aru. Hal ini di benarkan Iptu Azis Kasi Propam Polres Maluku Tengah, saat ditemuai di Kantor beberapa waktu yang lalu.

Untuk itu Dian Meminta Propam Kepulauan Aru, bahkan Polda Maluku ke media ini agar dapat Mempercepat Proses Kasus ini dan Memberikan Hukuman Sesuai Prosedur Hukum yang Berlaku, agar tidak ada korban lainnya kedepan  (SM-Y)