SABUROmedia, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku bersama lembaga legislative menggelar rapat membahas soal kehalalan vaksin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi Maluku dan IOA dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan.
“ Soal kehalalan ini sudah keluar dari MUI tinggal hanyalah IOA dari BPOM, “ ujar Sekda Maluku, Kasrul Selang kepada awak media di kantor DPRD Maluku, kemarin.
Kata Sekda, dalam rapat juga dibahas soal ijin distribusi vaksin, dimana dalam penyalurannya telah mengantongi izin.
“ Kita baru dapat hanya izin distribusi, dan belum dapat izin penyuntikan, izin penyuntikan ini dia harus melewati 2 persyaratan utama dari MUI dan kedua IOA dari BPOM, kalo sudah di keluarkan baru kita bisa melakukan penyuntikan, tetapi sampai sekarang ini bulum keluar suratnya, “ tandas Sekda. (Erol Ox)