SABUROmedia, Ambon –  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Upu Ana Amariang terpanggil untuk menyampaikan pandangan terkait pertikaian lanjutan antar kelompok warga di Negeri Liang. Dalam  pandangannya DPP menyampaikan, bahwa Pertikaian antar kelompok warga di Negeri Liang pada Minggu 03 Januari 2021 s/d 04 Januari 2021 telah mencoreng nama baik “Negeri Liang” dimata publik. Pertikaian dan pembakaran rumah-rumah sungguh tidak dibenarkan, murni tindak pidana yang harus diusut tuntas;

Lambatnya penegakan hukum terhadap pertikaian tanggal 02 Juli 2020 dan tanggal 31 Juli 2020 yang mengakibatkan pembacokan, pembakaran motor dan mobil, dan pengrusakan rumah tidak diproses tuntas oleh pihak berwajib sebagaimana mestinya. Lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku dan perlindungan hukum kepada korban, sehingga memicu lahirnya konflik berkelanjutan tanggal 03 Januari 2021 s/d 04 Januari 2021.

Krisis kepemimpinan dan segala persoalan pemerintahan desa merupakan akar persoalan mendasar terciptanya pertikaian antar kelompok ini. Negeri Liang telah lama tidak memiliki Raja atau Kepala Desa Difinitif, PJS (Pejabat Sementara) Negeri Liang, lembaga Saniri, tokoh Agama, Pemuda, dan perangkat adat lainnya tidak bersinergi, sehingga negeri Liang tidak terurus dengan baik.

Berdasarkan hal-hal di atas, Dewan Pimpinan Pusat Upu Ana Amariang yang senantiasa peduli terhadap Negeri Liang, menyampaikan pernyataan sikap tegas sebagai berikut:

Mengutuk keras segala bentuk tindakan pertikaian dan pembakaran antar kelompok warga di Negeri Liang baik pertikaian awal tanggal 02 Juli 2020, tanggal 31 Juli 2020, dan terkini tanggal 03 Januari 2021 s/d 04 Januari 2021;

Meminta aparat penegak hukum segera melakukan tindakan hukum secara tegas terhadap oknum pelaku dan aktor intelektual dibalik pertikaian tersebut dengan tuntas agar dapat menghentikan pertikaian dan pembakaran lanjutan dalam segala bentuknya di Negeri Liang;

Meminta PJS (pejabat sementara) Negeri Liang, Saniri, tokoh Agama, Pemuda, dan perangkat adat lainya bersinergi membentuk solidaritas pemuda antar kelompok warga secara kolaboratif untuk menjaga keamanan dan keberlangsungan hidup bersaudara di Negeri Liang, termasuk bersama-sama mengawal proses hukum terhadap oknum pelaku dan aktor intelektual dibalik pertikaian tersebut;

Meminta Bupati Maluku Tengah Bapak Tuasikal Abua segera mengangkat Raja/Kepala Desa Difinitif untuk memimpin Negeri Liang. Bupati Maluku Tengah harus tegas meminta kepada Saniri dan pemerintah Negeri liang untuk segera melengkapi persyaratan pengangkatan Raja/Kepala Desa Difinitif, bukan membiarkan berlarut yang memicu konflik yang berkelanjutan.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan untuk menjadi maklumat bagi Bupati Maluku Tengah, Kepolisian Republik Indonesia, PJS (pejabat sementara) negeri Liang, Saniri, tokoh Agama, dan perangkat adat lainya, dan seluruh masyarakat negeri Liang.

Penyataan sikap ini adalah bukti bahwa Dewan Pimpinan Pusat Upu Ana Amariang tak lelah mencintai Negeri Liang untuk senantiasa menjadi Negeri yang bermartabat, Adil, dan Makmur. Semoga Allah Swt. membimbing Negeri Liang menuju Negeri yang senantiasa dirahmati Allah swt.

Jakarta, 05 Januari 2021

Atas Nama Dewan Pimpinan Pusat Upu Ana Amariang, Ketua Umum Muh. Faisal elly/Ulath                              dan Sekretaris Jenderal, Mugram Lessy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *